Truk Penyelundupan Miras Ilegal Disergap Tim Satresnarkoba Polres Dompu.

Share artikel ini

DetikNews86.com.| Dompu.NTB.- Semakin ditindak namun semakin ada? Fakta ini merupakan fenomena yang terjadi dalam dunia kehidupan peradaban manusia di era modernisasi saat ini, akan tetapi, lepas dari hal itu tanpa basa-basi, apalagi kompromi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu gas pull 2023 untuk mengungkap dan membongkar praktek penyelundupan maupun peredaran Minuman Keras (Miras), Selasa (10/1/2023) dini hari sekira pukul 04.30 Wita diwilayah hukum Kabupaten Dompu.

Kali ini, setidaknya 572 botol miras jenis arak oplosan tujuan Kabupaten Bima ditemukan di dalam Truk yang disebut-sebut milik RA (21) asal Dusun Due, Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kasatreskoba, Iptu Abdul Malik, SH., saat dimintai keterangan menyebutkan, bahwa truk tersebut dicegat saat melintas di Jalan sekitar Lingkungan Karijawa, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu.

“Minuman haram tersebut diduga milik RA, asal Sape, Kabupaten Bima,” sebut Kasat Abdul Malik.

Kata Kasat, pihaknya mendapat informasi yang mensinyalir adanya upaya penyelundupan Minuman Keras menuju Kabupaten Bima, melalui Kabupaten Dompu. Atas informasi tersebut Kasat langsung perintahkan KBO Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, SH untuk melakukan penyelidikan bersama anggota Opsnal.

“Sehingga, sekira setengah pukul 01.00 wita, dini hari benar saja, truck yang curigai menyelundupkan miras oplosan muncul dan saat itu juga tim langsung dicegat dan digeledah semua barang yang ada di dalam Kendaraan tersebut, jelas Kasat menegaskan.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Kasat, Tim Opsnal berhasil membongkar truk dan mengungkap Barang Bukti miras tersimpan rapi di dalam 11 (sebelas) Kardus Besar.

“Masing-masing kardus berisi 52 botol, total keseluruhannya sebanyak 520 Botol ukuran 600 ml, Miras Jenis arak,” beber Kasat.

Atas kejadian tersebut, truk bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Dompu untuk penyelidikan sekaligus sebagai laporan awal dan perkembangan akan dilaporkan lebih lanjut.

Lebih lanjut, tutup Kasat, terhadap terduga, bakal diganjar dengan Peraturan Daerah Dompu, Nomor : 10 Tahun 2016 perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006, tentang larangan Memproduksi, mengedarkan, Menjual dan Meminum minuman beralkohol di Kabupaten Dompu, pungkas Melo sapaan akrab Kasat Narkoba. Jurnalis, Rdw/ddo.