Panwaslu kecamatan Banyuasin II Buka pendaftaran Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuasin,||detikNews86.com
Panwaslu kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin  Sumatera Selatan, membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan dan desa di Lapangan untuk membantu mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat desa.

“Pengumuman rekrut anggota Pengawas Kelurahan dan desa (PKD), Panwaslu kecamatan Banyuasin II akan dibuka pada tanggal 14-19 Januari 2023,” kata Amirullah S.IP, Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Banyuasin II Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat,(P2H), Rabu,(11/01).

Amir mengatakan, perekrutan ini merujuk pada surat dari Bawaslu RI No. 5/KP.01/K.1/01/2023 bahwasanya pedoman, pelaksana pembentukan pengawas kelurahan dan desa, 10 Februari 2023  sudah terbentuk anggota Pengawas  kelurahan dan desa untuk mengawasi tahapan Pemilu agar tidak terjadi pelanggaran.

Untuk itu, kata Amir, pihaknya merekrut anggota PPL disetiap desa masing-masing satu orang petugas.

“Untuk kecamatan Banyuasin II khususnya dibutuhkan 10 anggota PKD. Penerimaan berkas pada 14 Januari hingga 19 Januari 2023,” imbuhnya.

Amir menjelaskan, setelah penerimaan berkas akan dilanjutkan tahapan perbaikan mulai  20 Januari hingga 23 Januari 2023.

“Sedangkan untuk pengumuman terpilih pada 27 Januari dan dilantik 28 Januari 2023. Untuk kuota pendaftar anggota PKD setiap desa dan kelurahan yakni sebanyak tiga pendaftar,” ungkapnya.

Kalau nantinya terjadi kekurangan pendaftar, kata dia, maka akan dibuka kembali rekrutmen PKD  hingga mencukupi tiga pendaftar yang terdiri atas dua tahapan yaitu seleksi administrasi serta seleksi wawancara.

“Pendaftaran dilaksanakan di sekretariat Panwascam Jl.TPI Lorong Buyut RT.009/003 Desa Sungsang I kecamatan Banyuasin II kabupaten Banyuasin,  Jadi bagi pendaftar silahkan mendaftar dan datang langsung ke kantor Sekretariat kami, ” ucap mantan Ketua PPK.

Anggota PKD nantinya bertugas menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat desa dan kelurahan.

“Selain itu PKD juga berhak menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan dan melaksanakan kewajiban lainnya,” tuturnya.

Hamkah