MURATARADetiknews86.com Pelantikan dan Pengambilan Sumpah jabatan Perangkat Desa Diikuti Lima Desa Dalam wilayah Kecamatan Rawas ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan 13/1/2023.
Pelantikan perangkat Desa di hadiri Camat Rawasulu Zulyan Putra Franata,S,IP,M,SI,Camat, Danramil, Kapolsek,Sekcam,kalapas Kec, Rawas ulu,KUA, Kepala Desa Lubuk Kemang Suharto,Ruslan Kepala Desa Remban,Abdul Hallik Kepala Desa Sungai Baung,dan Taufik Sugianto Kepala Desa Sungai Jauh. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa dilaksanakan dibalai kelurahan pasar Surulangun ,
Camat Rawasulu Zulyan Putra Franta meyampaikan pidato saat pelantikan Perangkat Desa, merupakan,pembantu kepala desa dalam penyelenggaraan kegiatan perintahan desa dan sekdes sebagai pelaksanaan teknis.Alhamdulillah pada hari ini,Lima desa telah melaksanakan pelantikan terhadap perangkat desanya yang baru.
Berdasarkan aturan yang berlaku,pengisian perangkat desa dilakukan melalui penjaringan, penyaringan,penilaian terhadap prestasi,dedikasi,dan sikap yang tidak tercela.Pengisian perangkat desa sebagaimana dimaksud melalui tahapan penjaringan penyaringan dan pengangkatan.
Selanjutnya Camat mengucapkan selamat kepada bapak,ibu perangkat desa yang baru saja dilantik,saya bersama seluruh yang ada di ruangan ini,menjadi saksi terhadap apa yang bapak ibu sudah ikrarkan .
Sambung camat Perangkat desa bertugas,untuk membantu kepala desa mencapai visi misi,baik itu visi misi kepala desa ,maupun visi misi pemerintah daerah pada umumnya.Untuk itu saya berharap dengan semangat baru dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Sejak diterbitkannya undang-undang desa no 6 tahun 2014,pemerintahan desa diberikan kewenangan yang besar,tentu dengan diberikannya kewenangan yang besar itu,tentu diikutkan dengan kewajiban yang besar,untuk itu mustahil seorang Kepala Desa,dapat melaksanakan visi misinya tanpa dibantu oleh perangkat desa,yang mempunyai kompetensi,dedikasi dan semangat untuk membangun di desanya masing-masing.
Untuk itu kedepannya kami tidak ingin lagi mendengar ada perangkat desa yang pergi merantau,dan perangkat desa yang mementingkan pekerjaannya sendiri,daripada tugasnya sebagai perangkat desa.
Jadikan ini sebagai bahan evaluasi kita semua,tidak mungkin perangkat desa merantau meninggalkan tanggung jawab,sementara hak bapak ibu yang terima sudah sangat luar biasa, dalam PP no.11 tahun 2019 perangkat desa diberikan hak setara gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Camat mengucapkan Selamat kepada para perangkat desa yang sudah dilantik sebagai perangkat desa dan ia berharap kepada perangkat desa yang baru menjadi abdi masyarakat yang digaji oleh uang masyarakat untuk bekerja bersungguh-sungguh sesuai fungsinya.