MURATARA Detiknews86.com Wahidin Bin Abu Mansur umur 38 Tahun warga RT 01Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Satresnarkoba Polres Muratara disebuah pondok yang terletak diDesa Bingin Teluk.
Penangkapan dengan Dasar LP/A/ 02 / I /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL
Hari jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 01.30 wib.
Barang Bukti berupa 18 (delapan belas) plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,12 (empat koma dua belas) gram.
1 (satu) buah celana pendek berwarna putih biru 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam 1 (satu) unit Hp samsung warna hitam Uang tunai senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra S,IK menjelaskan melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson SH .Sebelumnya personil satresnarkoba polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Bingin Teluk kec Rawas ilir sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut team satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan hasil lidik memang benar didapatkan seseorang laki-laki yang diduga merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu dan aktifitas sehari hari pelaku tersebut sudah sangat meresahkan warga, maka pada hari jumat sekira pukul 01.30 wib team satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat res Narkoba polres muratara melaksanakan giat penangkapan terhadap seseorang laki- laki yang pada saat itu didapati sedang berada di sebuah pondok kayu di dalam kebun sawit yang berada di kelurahan Bingin Teluk Kecamatan. Rawas Ilir kemudian Team mendekati pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan di saku celana sebelah kiri barang bukti 18 (delapan belas) bungkus plastic klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu berikut barang bukti lainnya,yang diakui milik pelaku,kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.