Detiknews86.com, Tebo – Satlantas Polres Tebo kembali melakukan Patroli Hunting System sejak Tanggal 15 – 16 Januari 2023 banyaknya pelanggaran ditemukan kendaraan angkutan batu bara yang masih melanggar waktu jam operasional.
Kegiatan patroli hunting system dilakukan karena tingginya intensitas pengangkutan batubara melalui jalan umum di Provinsi Jambi Khusus nya kabupaten Tebo,serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas.
Kasatlantas Polres Tebo melalui KBO Lantas Polres Tebo IPDA Zahari saat dikonfirmasi “Di hari pertama dan kedua patroli hunting system Satlantas Polres Tebo, Masih banyak para sopir angkutan Batu bara yang melintas tidak pada waktunya yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan Pergub Nomor 18 tahun 2013 tentang jam Operasional Angkutan batu bara “Ketentuan waktu operasional, pengangkutan batubara dilaksanakan mulai pukul 18.00 – 06.00 WIB,” ucap KBO Lantas IPDA Zahari
Sambung KBO Lantas IPDA Zahari, patroli hunting system yang digelar selama dua hari, satuan lalu lintas Polres Tebo telah menindak sebanyak 6 mobil Angkutan Batu Bara dengan cara menilang.
IPDA Zahari juga menghimbau kepada pemilik usaha pertambangan batubara atau pemilik usaha transportasi batubara di Provinsi Jambi khusus nya kabupaten Tebo untuk mentaati ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan waktu operasional.
Ketentuan daya angkut serta rute sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara.” pungkas IPDA Zahari
Ditambahkan lagi oleh IPDA Zahari “kegiatan ini rutin di lakukan agar mobil-mobil Batu Bara tidak melanggar jam operasional dan memberikan himbauan agar truck Batu Bara tidak ada yang parkir di daerah KTL ( Kawasan tertib lalulintas ) dalam kabupaten Tebo.” Tutup nya. (Salpandri)