Kudus Jateng//detikNews86.com – Terkait pemberitaan maraknya oknum Debt Collektor yang terjadi di Kabupaten Kudus,Kasat Reskrim tak berani menindak lanjuti ,karena tidak adanya laporan dari warga masyarakat (korban).Selasa 17 januari 2022.
Begini tanggapan Kasat Reskrim Kudus (Akp Danang) saat di konfirmasi awak media Global InvestigasiNews melalui Via Whatsapnya mengatakan.” menghimbau kepada masyarakat yang terkena tindak kejahatan agar segera melaporkan ke pihak berwajib/Polres setempat,sehingga pihak APH bisa untuk menindak lanjuti aduan warga (korban).”ungkapnya.
Lanjutnya’jika masyarakat tidak mau di perhentikan Debt Collektor di pinggir jalan,di anjurkan untuk rutin dalam melakukan tagihannya dan para Debt Collektor melakukan seperti itu,dengan tujuan mengingatkan kepada warga untuk tertib.Ada yang melakukan berarti ada yang melanggar.”jelas Kasat Reskrim.
“Dengan tindakan yang di lakukan para Debt Collektor tersebut,pihak kami tidak berani asal tangkap begitu saja,menangkap seseorang tanpa dasar yang jelas ,Polisi tidak bisa nanti yang ada Masyarakat komplain,meskipun’ ada pemberitaan Laporan Informasi dari publik,itu semua kurang kuat dan harus ada aduan dari masyarakat sendiri.”pungkas bincangan melalui Via Whatshapnya.
bersambung…..
( team)