Namlea, Kab.Buru ( Maluku ) DetikNews86.com – Pasca Pilkades serentak di Kabupaten Buru , menimbulkan berbagai kasus dibeberapa Desa yang ada di Kabupaten Buru. Jumat 20/01/23
Ada indikasi tidak mendukung Kepala Desa terpilih dalam Pilkades , Kepala Desa Waspait Kecamatan Finaleisela YT kembali memberhentikan lima orang perangkat Desa.
Keputusan pemberhentian itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Waspait Nomor 140/02/SK/DS-WSP/1/TATUN 2003.
Kemudian menurut salah satu Perangkat Desa yang dipecat , saat pertemuan dengan Kepala Desa tidak ada penjelasan terkait dengan alasan Pemberhentian mereka dari Staf Desa Waspait , namun dia menduga ini ada hubunganny dengan Pilakades kemarin dimana mereka diindikasi tidak memilih Kades terpilih saat pemilihan.
“Seharusnya , dalam penggantian atau pemberhentian aparat desa dilaksanakan melalui musyawarah desa mengacu kepada aturan yang ada , ” katanya.
Kades sebagai penerima mandat dari Rakyat Desa , tidak akan sukses membangun dan menjalankan roda pemerintahan desa tanpa dibantu oleh Aparatur Desa yang sudah berpengalaman , sambungnya lagi.
Dikatakannya , mereka yang diberhentikan oleh Kepala Desa sudah mengabdi di Desa Waspait sebagai Perangkat Desa sudah 12 tahun sejak dari tahun 2007.
Dijelaskan olehnya lagi , dalam permendagri Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa apabila sudah berkonsultasi dengan Camat , dan itupun jika ada sebab seperti meninggal dunia , permintaan sendiri , dan diberhentikan , jelasnya.
“Oleh karenanya , sesuai Permendagri tersebut dapat dipahami bahwa Kepala Desa atau Kades tidak bisa sepihak memberhentikan Perangkat Desa , ” tegasnya.
Diakui juga olehnya , jika sesuai UU Desa Kades memang memiliki kewenangan yang sangat besar dalam memimpin desa , namun bukan berarti kades bisa melakukan apa saja sesuai keinginan dirinya dan kelompok.
“Ada aturan dan rambu – rambu yang wajib dijaga , dipelihara , agar kebersamaan , kedamaian dan keharmonisan di Desa Waspait tetap terjaga , ” tandasnya.
Dirinya bersama rekan perangkat desa yang diberhentikan akan menempuh jalur hukum , apabila komunikasi dan pendekatan secara kekeluargaan serta pendekatan birokrasi lewat Pemerintah Kabupaten Buru tidak ditemukan solusinya. ( Bung Forbes )