TELUK KUANTAN, – Detiknews86.com,-Pengungkapan kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebanyak 2 (dua) orang tersangka berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi.
Penangkapan dilakukan Kamis (19/01/2023) kemarin, sekira pukul 21.30 WIB, di Desa Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi dan pukul 23.00 Wib di Pondok kebun Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kedua tersangka itu yakni SL als U (21) alamat Desa Sebrang Sungai, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing dan tersangka S als B (49) alamat Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing.
Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka SL als U (21) berupa 3 (tiga) paket plastik klip warna bening dibalut lakban hitam berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, dengan berat kotor 0.67 g (nol koma enam puluh tujuh gram), 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) unit Sepeda Motor dan 1 (satu) lembar tisu.
Kemudian BB disita dari tersangka S als B (49) berupa 5 (lima) paket plastik klip warna bening yang dibalut lakban hitam diduga berisikan butiran kristal Narkotika jenis Shabu, dengan berat kotor 1.84 g (satu koma delapan puluh empat gtam), 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sendok, 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) buah plastik klip warna bening berukuran besar dan 1 (satu) buah kotak plastik.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba IPTU Tommy Vara Berlin, S.Tr.K,M.M mengatakan, “kronologi penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Toar, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di daerah tersebut, ” jelas Tommy.
“Setelah itu, pukul 21.30 Wib, Petugas mendapat informasi bahwa tersangka SL als U (21) berada di pinggir jalan raya Desa Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar, maka anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing langsung melakukan penangkapan terhadap SL als U (21),” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap SL als U (21) di temukan ditanah tidak jauh dari tempat pelaku diamankan yaitu 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang diakui adalah milik pelaku. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa 3 (tiga) paket di duga Narkotika jenis Shabu tersebut di dapat dari seseorang berinisial S als B (49), lalu Tim Opsnal melaporkan ke Kasat Resnarkoba Polres Kuansing untuk melakukan pengembangan dan pencarian terhadap S als B (49).
Selanjutnya Kasat Res Narkoba IPTU Tommy Vara Berlin, S.Tr.K,M.M memerintahkan Kanit Opsnal dan Tim untuk melakukan pengembangan dan pengungkapan. Sekirapukul 23.00 Wib, Tim Opsnal Res Narkoba berhasil mengamankan S als B (49) di sebuah pondok kebun miliknya di Desa Koto Gunung Kecamatan Gunung Toar.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap S als B (49) dengan penggeledahan badan, rumah dan sekitarnya, di temukan 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan dibawah kandang ayam milik pelaku S als B (49) dan mengakui bahwa paket Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya.
Terhadap kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan berikut barang buktinya sudah berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap Tommy mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing