Oknum PJ kades desa babat diduga sunat gaji perangkat

oleh
oleh
Share artikel ini

Mura – DetikNews86.com – Fenomena korupsi di Indonesia sudah menjadi berita hangat yang sering didengar dan dibicarakan dimasyarakat indonesia.

 

Dikarenakan Korupsi di Indonesia sudah menjadi virus yang sedemikian parah dan akut bahkan telah menyebar dibeberapa sektor pemerintahan. Adanya korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa korupsi dilakukan oleh orang-orang yang menduduki kekuasaan tertentu.

Hal tersebut dilakukan menujukan tidak ada rasa malu dan takut saat dirinya ketahuan dan ditangkap melakukan hal tersebut.

 

Banyak dampak yang ditimbulkan dari tindakan korupsi seperti merusak kestabilan ekonomi dan keamanan Negara. Dampaknya juga terhadap hak-hak masyarakat dari Negara yang seharusnya tersalurkan menjadi tidak tercapai sesuai dengan mestinya.

 

Hal tersebut seperti terjadi dikabupaten musi rawas provinsi sumatera selatan,pada Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Babat Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas T.A.2022.

 

Hal tersebut dilihat dari Perbanding hasil perkerjaan dan Admitrasi di lapangan serta di kuatakan keterangan Masyrakat Desa Babat memang benar dugaan telah terjadi nya Pungutan Liar pada keuagan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Babat diduga dilakukan oleh Oknum Pj-Kepala Desa Babat dengan tujuan Maraup keuntungan yang bukan menjadi hak nya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan angaran tersebut.

adapun mudus pengutannliar (pungli) terhadap angaran dana desa (ADD) Desa Babat kecamatan STL.ulu trawas T.A .2022 yaitu :

 

– Pungli dengan modus untuk pembayaran pajak PBB Desa Babat, kejadian sebelumnya PJ desa babat menutupi untuk pembayaran pajak menggunakan uang pribadinya, hingga Setelah perangkat desa Menerima gaji,kepala Desa /PJ (Pejabat Sementara) melakukan pemberitahuan kepada seluruh perangkat desa Babat untuk membantu pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan nominal Rp.1.500.000 per orang.disaat itu perangkat menerima gaji 6 bulan berarti gaji

perangkat diduga di potong perbulannya Rp.2.50.000.

 

Kandar,”selaku PJ kepala desa saat dikonfirmasi kan melalui no jejaringan WhatsApp

+62 852-7380- xxxx (19/01/2023).saat dikonfirmasi sampai berita ini diterbitkan mendapat jawaban dan terlihat informasi pesan tidak diterima .(tim)