Detiknews86.com~Kutacane | Kali ini tidak main-main LSM LIRA laporkan dugaan suap, pungli dan gratifikasi dalam rekrutmen PPK dan PPS yang di lakukan oleh Komisioner KIP Aceh Tenggara ke Bawaslu, Selasa (24/1/2023)
Hal ini berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu telah diatur kewenangan dan tugas Bawaslu dan KPU pada tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Dalam pengawasan, menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, teknis pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu itu diatur lebih lanjut dalam peraturan Bawaslu.
Pelanggaran pemilu ada 4 (empat) jenis yaitu pertama; Pelanggaran Administratif, pada Pasal 460 UU No.7/2017 meliputi pelanggaran terhadap prosedur, tata cara dan mekanisme berkaitan dengan administrasi. Penanganannya melalui proses persidangan (adjudikasi).
Kedua, Pelanggaran Kode Etik, apabila tidak puas terkait kinerja atau perilaku penyelenggara pemilu di tingkat Pusat, Provinsi dan Kab/Kota maka bisa melapor langsung ke DKPP, sementara yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS, Panwascam dan Pengawas TPS bisa dilaporkan ke instansinya masing-masing yaitu KPU dan Bawaslu.
Selanjutnya Ketiga, Tindak Pidana misalnya pemalsuan data, kampanye di luar jadwal dapat ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Keempat, Pelanggaran hukum lainnya, apabila ada ASN ikut serta dalam kampanye diteruskan ke Instansi Berwenang yaitu KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
Dalam laporan LSM LIRA ada beberapa poin yang di laporkan, yang pertama dugaan suap yang di lakukan oleh Komisioner KIP Aceh Tenggara dengan bukti Kwitansi untuk pembayaran PPS berjumlah Rp.3.000.000 yang diduga terima oleh inisial EA kaki tangan Komisioner itu sendiri.
Kemudian yang kedua ada yakni Desersi militer TNI inisial BD Kecamatan Babul Rahmah dimana yang bersangkutan juga adik ipar komisioner KIP Agara sendiri.
Kemudian anehnya lagi yang lulus P3K Tenaga Kesehatan inisial ZE dari Kecamatan Darul Hasanah, dimana dan ZE tersebut juga merupakan adik kandung komisioner itu sendiri begitu juga dengan inisial AC dari Kecamatan Babussalam Adek kandung Komisioner.
Aksi nekat dilakukan Komisioner KIP Agara sudah menjadi rahasia umum, bahkan sudah viral di Medsos, tapi APH adem-adem aja sehingga membuat geram LSM LIRA, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Bawaslu untuk segera ditindak lanjuti.
[Ady]