Guna Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, 25 KPM BLT-dd Pekon Tribudi Makmur di Tetapkan

Share artikel ini

Lampung Barat//DetikNews86.com – 
Musyawarah desa guna pembahasan dan penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) yang bersumber dari dana desa (DD), tahun 2023.

Acara berlangsung  di balai Pekon (desa) Tribudi Makmur kecamatan Kebun Tebu kabupaten Lampung Barat, Rabu (25/01/2023).

Hadir dalam acara tersebut camat Kebun Tebu, Ernawati S.E, Peratin Andi Waryadi, Aparatur Pekon, ketua dan anggota Lembaga Himpun Pekon (LHP) Pendamping Desa Akhmad Suryanto.S.Kom., Bhabinkantipmas, Bhabinsa, tokoh Masyarakat, tokoh Agama dan Pemuda Pekon Tribudi makmur.

Camat Ernawati dalam sambutannya mengatakan,” pada tahun 2023, BLT-dd difokuskan untuk mendukung percepatan penghay kemiskinan ekstrim sesuai dengan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (2)i.

Berikut kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-dd) tahun 2023;

1. Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrim.

2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/Kronis.

3. Keluarga dengan rumah tangga tunggal tunggal lanjut usia,dan atau.

4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

“Kriteria tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrim. Dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku BLT-dd dialokasikan minimal 10 persen dengan maksimal 25 persen dari total pagu dana desa, jelasnya.

Peratin Tribudi Makmur Andi Waryadi di tempat yang sama menyampaikan,” penyaluran BLT-dd tahun ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian pemerintah kepada warga yang terdampak pandemi covid-19 beberapa waktu lalu.

Kembali disalurkan BLT-dd tahun 2023 ini, untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrim, yang merupakan amanat dari instruksi presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, BLT-dd tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrim, dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutupnya.

Penulis : Samsun