Polres Jembrana Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur

oleh
oleh
Share artikel ini

Bali detinews86 com ,Polres jembrana berhasil Mengungkap kasus Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh 2 ( dua ) orang yaitu pelaku dengan inisial GP dan PN, yang kedua pelaku telah dilakukan penangkapan,Rabu( 25/1 / 2023) sekira pukul 17.00 wita di Kantor Polres Jembrana.

Hal ini disampaikan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana,S.H.,S.I.K.,M.I.K ,saat Comferensi Pers dengan awak media yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Androyuan Elim,S.I.K.,M.H.dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan,S.H.sabtu (28/1/2023) pkl 10.00 wita di aula Polres Jembrana.


Lebih lanjut Kapolres Juliana menjelaskan ,Kronologis kejadian,berawal dari istri pelapor atas nama LP mencurigai mengapa LPA tidak menstruasi sehingga ditanya dan mengakui bahwa LPA telah disetubuhi sebanyak 2 (dua) kali oleh PN di kontrat (hutan yang dijadikan kebun oleh warga) yang beralamat di Banjar Kemoning, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana,

Kemudian istri pelapor berinisial LP mengatakan hal tersebut kepada pelapor dan segera melakukan tes kehamilan terhadap LPA dan hasilnya negatif. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 09.00 Wita pelapor datang ke rumah Kelihan Adat Banjar Kemoning dan melaporkan masalah yang dialami oleh LPA dan meminta solusi, kemudian oleh Kelihan Adat Banjar Kemoning menelfon PN, karena PN lama tidak datang kemudian pelapor pulang, pada malam harinya Kelihan Adat Banjar Kemoning sekira pukul 20.00 wita datang ke rumah pelapor dan mengatakan akan mempertemukan kedua belah pihak keluarga untuk mencari solusi yang tepat.” Ungkapnya

” Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wita pelapor menelfon Bhabinkamtibmas untuk meminta solusi terkait masalah yang dialami, dan pelapor datang ke rumah Bhabinkmtibmas sekira pukul 12.00 wita bersama dengan LPA, kemudian datang Kelihan Adat Banjar Kemoning bersama dengan PN dan datang Kelihan Banjar Kemoning, dalam pertemuan tersebut PN mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan dengan LPA sebanyak 2 (dua) kali bertempat di kontrat (hutan yang dijadikan kebun oleh warga) yang beralamat di Banjar Kemoning, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dan meminta maaf agar permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan namun pelapor tidak bisa mengambil keputusan seorang diri, sehingga pada malam harinya sekira pukul 19.00 wita diadakan rapat keluarga dengan hasil sepakat untuk melaporkan PN ke Kantor Polisi.” Jelas orang nomor satu di jajaran Kepolisian resor Jembrana.

Sedangkan untuk nama GP muncul saat pertemuan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 09.00 Wita pada saat pelapor datang ke rumah Kelihan Adat Banjar Kemoning dan meminta solusi, disana Kelihan Adat Banjar Kemoning menelfon PN untuk datang ke rumah namun PN tidak datang dan pelapor pulang, setelah pelapor pulang, datang GP yang sudah biasa datang dan mengobrol dengan Kelihan Adat Banjar Kemoning, beberapa menit kemudian datang PN, kemudian PN bercerita bahwa benar telah menyetubuhi LPA sebanyak 2 (dua) kali, dan menyebutkan bahwa sebelum PN menyetubuhi LPA, LPA mengatakan bahwa sudah pernah bersetubuh dengan GP, dan pada saat itu GP mengaku tidak pernah.” Jelasnya

Namun pada saat pertemuan di rumah Bhabinkamtibmas pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 setelah pelapor dan LPA pergi, PN mengatakan kepada Bhabinkamtibmas, Kelihan Adat dan Kelihan Banjar bahwa GP pernah melakukan persetubuhan dengan LPA.

” Dalam kasus ini Polres jembrana telah menetapkan 2 ( dua ) orang tersangka masing masing ,Tersangka dengan inisial GP, laki-laki, Manistutu / 30 Desember 1965 (umur 57 tahun), Hindu, Petani/Pekebun, alamat Banjar Kemoning, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Dan Tersangka dengan inisial PN, laki-laki, Manistutu / 31 Desember 1963 (umur 59 tahun), Hindu, Petani/Pekebun, alamat Banjar Kemoning, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Dari pengakuan korban saat di BAP bahwa memang benar GP dan PN telah melakukan persetubuhan dengannya sebanyak masing-masing 2 (dua) kali, dengan GP pada saat LPA duduk di bangku sekolah SD sedangkan dengan PN pada bulan Nopember 2022.
BARANG BUKTI ,1 (satu) buah celana kain panjang warna Hijau;1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna Coklat;dan 1 (satu) buah celana dalam warna merah bermotif.

” Terhadap tersangka dipersangkakan telah melanggar pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas),” Pungkasnya.
Red.sw.(tiem)