DetikNews86.com-Takengon| Untuk peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, Direktorat Bidang Pembinaan Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI kunjungi Kabupaten Aceh Tengah.
Terima kunjungan Pelaksanaan Audiensi dan Observasi Program Desa Anti Korupsi KPK RI tersebut, Pj. Bupati Aceh Tengah Ir. Teuku Mirzuan, MT. mengatakan mendukung sepenuhnya pelaksanaan kegiatan pembentukan Desa Antikorupsi tersebut termasuk juga dalam proses pendampingan terhadap kampung yang berada di wilayah Aceh Tengah itu.
“Kami atas nama Pemerintah dan masyarakat merasa bangga dan menyambut baik program dari KPK di Aceh Tengah selanjutnya mendukung dan mengucapkan terimakasih kasih kepada KPK RI yang telah memilih Kabupaten Aceh Tengah sebagai salah satu projek desa anti korupsi di provinsi Aceh sekaligus akan melakukan observasi desa di wilayah Kabupaten Aceh Tengah ini,” Kata Pj.Bupati di Ruang Kerjanya, pada Senin (30/1/2023).
Penjabat Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan selalu mendukung program KPK dalam membangun budaya anti korupsi di Kabupaten Aceh Tengah hingga ke semua sektor dan lini, juga berharap kepada KPK agar tercipta desa anti korupsi di Kabupaten Aceh Tengah serta dapat memberi arahan dan bimbingan terhadap pemerintah di wilayah yang dipimpin nya itu.
“Kami mendukung penuh program KPK dalam membangun budaya anti korupsi dari semua level pemerintahan termasuk di lingkup terkecil seperti di Kampung termasuk di Aceh Tengah ini,” ujarnya Pj. Bupati.
Dalam kesempatan Audiensi yang dilanjutkan dengan pemaparan dari Anggota Tim Dit. Permas KPK RI tesebut tampak hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra dan Asisten Ekonomi Pembagunan, Para Staf ahli Setdakab Aceh Tengah, Kepala Perangkat Daerah terkait, Inspektur Aceh Tengah, dan juga Camat Kebayakan sebagai pimpinan Wilayah lokus penetapan Desa Anti Korupsi KPK RI.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, dibawah Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ariz Arham Situmorang, dalam paparannya menyampaikan, KPK RI memiliki program kerja yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan salah satunya adalah program pembentukan percontohan 22 Desa Antikorupsi di 22 Provinsi pada tahun 2023.
Disampaikanya, untuk terlaksananya program tersebut, Tim Dit. Permas KPK RI melakukan kegiatan audiensi dalam rangka dukungan dan persiapan observasi itu, perlu untuk dilakukan juga monitoring kesiapan Kampung dan pengisian self assessment yang disertal bukti pendukung/evidence indikator oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah, Ulasnya.
Disampaikanya juga, bahwa program desa anti korupsi dilatarbelakangi pencermatan KPK atas tingginya dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir di seluruh Indonesia.
“Semoga salah satu desa di Aceh Tengah ini akan terpilih sebagai contoh desa anti korupsi, tapi capaian ini tidak akan tercapai tanpa dukungan semua khalayak, kami berharap semua para aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi,” Kata Ariz Arham Situmorang.
[KPA]