Palembang – Detiknews86.com – Tujuh (7) bulan sudah tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin tahun 2022 belum dibayar oleh pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Menyikapi permasalahan tersebut Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Banyuasin mendatangi Sekda Provinsi Sumatera Selatan didampingi Kepala Dinas PU Perkim Sumsel, Kepala DPKAD Sumsel serta Kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumsel ikut hadir dalam acara tersebut, Kamis 2 Februari 2023.
Dalam pertemuan yang digelar diaula pertemuan Sekretariat Pemprov Sumsel tersebut. Sekda Prov Sumsel, Supriono menegaskan bahwa Pemkab Banyuasin wajib menerbitkan Surat Pernyataan Hutang (SPH) atau kekurangan bayar untuk segera dapat direalisasikan, tegas Mantan PJ Bupati Banyuasin tersebut.
Untuk itu lanjut Bapak Supriono, 7 bulan tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan anggota DPRD Banyuasin ditahun 2022 tersebut wajib dibayarkan karena itu hak mereka anggota DPRD Banyuasin, tegasnya lagi.
Sementara itu, Muhammad Nasir, S.Si Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin membenarkan bahwa hingga saat ini 7 bulan tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan belum dibayar mungkin akibat kondisi keuangan Pemkab Banyuasin saat ini, tegas Wakil Rakyat dari Partai Golkar tersebut.
‘Kondisi keuangan Kabupaten Banyuasin yang saat ini dalam kesulitan rupanya berdampak pada tidak dibayarnya Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin tahun 2022 selama 7 bulan yang mencapai Rp 7,9 Milyar,” jelas Sarjana Matematika FMIPA UNSRI tersebut.