Ujang Saeful Milah Ingatkan Indra Pomi Jangan Ngotot!
PEKANBARU detiknews86.com Kasus perebutan tanah wakaf Pesantren Riyadhlut Tauhid melawan Pemko Pekanbaru sepertinya akan memiliki episode panjang. Pasalnya, Pemko ngotot menyebut mereka menang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, padahal putusan PN itu NO pada Agustus 2022 lalu. Artinya gugatan ponpes ditolak, setelah sebelumnya hakim menolak eksepsi bagian hukum Pemko.
Kabag Hukum Pemko Pekanbaru, Edi Susanto yang ditemui tim investigasi Forwadik Riau di kantornya, beberapa waktu lalu, dengan yakin menyebutkan pihaknya (Pemko, Red) telah memenangkan kasus itu.
“Buktinya ya, gugatan Ujang Syaeful Milah ditolak secara keseluruhan. Itu tandanya kami menang,” ungkap Edi.
Dan dapat dipastikan hal ini juga menjadi laporan bagian hukum ke atasan, baik Sekda ataupun Walikota, sehingga semua mereka di Pemko Pekanbaru menganggap mereka telah memenangkan perkara itu.
Saat ditanya, apakah di dalam putusan majelis hakim PN Pekanbaru itu juga disebutkan bahwa eksepsi mereka juga ditolak majelis hakim, Edi berkilah, itu tidak mengurangi kemenangannya.
“Ujang Saefulah Milah itu tidak memiliki legal standing untuk menggugat Pemko soal tanah itu,” ungkap Edi Susanto.
Sebuah pernyataan yang kontroversi dengan keputusan MH PN Pekanbaru yang mengakui Ujang Saeful Milah sebagai Nadzir Wakaf Yayasan Riyadlut Tauhid dan memiliki legal standing yang dimaksud Edi Susanto tidak ada.
Dalam eksepsinya, pihak Pemko pernah mengganti warkah wakaf tanah pesantren tersebut ke yayasan lain, dan keluarlah secara ajaib, warkah wakaf baru, yang plangnya sempat berdiri tengah malam dan hilang menjelang pagi, sekitar bulan Oktober tahun 2022 lalu, Tapi ditolak MH PN Pekanbaru secara keseluruhan. Selain itu, pihak Pemko menurut Edi Susanto sudah pernah melakukan ganti rugi atas tanah tersebut. Namun, saat ditanyakan legalitas ganti rugi malah menyuruh untuk bertanya pada Badan Pertanahan. Padahal sebelum bertemu Edi Susanto sebagai Kabag Hukum, Tim Investigasi Forwadik Riau sudah bertemu Kaban Pertanahan Dedi Gusriadi dan menyarankan semua data tentang tanah Ponpes itu diminta melalui Kabag Hukum, karena mereka yang menjadi kuasa hukum Pemko Pekanbaru di Pengadilan.
Sementara itu, yayasan baru itu diduga bentukan pihak Pemko meskipun M Nur sebagai pewakaf menandatanganinya. Mujurnya, Basir sebagai salah satu pewaris wakaf bersaksi di pengadilan bahwa dirinya tidak pernah diajak apalagi mengetahui pemindahan wakaf itu.
Kesaksian Basir ini, menguatkan MH menolak eksepsi Pemko Pekanbaru dalam sidang itu. Hasil sidang itu sebenarnya, semua dikembalikan ke keadaan sebelum adanya gugatan dan Yayasan Riyadhlut Tauhid ada pemegang sah wakaf dengan Nadzir Wakafnya Ujang Saeful Milah atas tanah seluas 40.165 meter bujursangkar. Bahkan saat persidangan pihak Pemko berusaha menghadirkan pihak BWI, namun pihak BWI tidak hadir dalam persidangan
“Ya begitulah. Harusnya Pemko juga akui eksepsi mereka yang menyertakan soal yayasan baru dan Nadzir Wakaf baru itu juga ditolak pengadilan. Kita aja terima dan langsung bayar biaya perkara, koq Indra Pomi masih ngotot soal yayasan baru,” tutur Ujang pada redaksi.
Ujang Saeful Milah, sebagai Nadzir Wakaf hanya mengingatkan pihak Pemko khususnya Indra Pomi, harus lebih bijak kalau menyangkut hal-hal yang berbau agama. Wakaf itu hukumnya berat kalau dipermainkan. Apalagi ini tentang tanah sebuah Pondok Pesantre4n tempat mendidik anak-anak belajar agama.***
Rls Forwadik