Dompu.NTB.//detikNews86.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu H.A.Halik S. Sos aktif melakukan koordinasi sekaligus bersilaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Rabu( 07/02/2023) sekitar pukul 10.00 Wita di dampingi oleh beberapa pejabat di jajaran Lapas Dompu.
Kunjungan ke PN Dompu dalam rangka koordinasi dan sekaligus melaksanakan penandatanganan guna memperpanjang perjanjian kerjasama terkait Penanganan Overstaying pada Lapas Dompu (Pasdom) tahun 2023.
Dalam kesempatan itu juga Kalapas Dompu bersama Ketua PN Dompu membahas perihal Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
“SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI”, jelasnya.
Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan serta efisien, terang Halik sapaan akrab Kalapas Dompu.
Untuk itu ia mengharapkan sistem ini dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien sehingga azas keadilan hukum di Negara ini dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat tampa pandang bulu, karena di mata hukum siapapun harus sama, tandas Halik.
Giat jalinan koordinasi Kalapas Dompu dengan Ketua Pengadilan Negeri Dompu berlangsung aman dan lancar, pungkasnya. Jurnalis, Rdw/ddo.