Dompu.NTB.//detikNews.Com – Seorang pria inisial SA (22) asal Dusun Wawo, Desa Nowa, Kecamatan Dompu, tak berkutik saat diringkus Tim Puma Polres Dompu. Ia diduga menggondol 2 (dua) unit AKI Mobil GS Astra milik Arief Rachman (39) Alias Oknon yang terpasang di mobilnya.
Pengungkapan sekaligus penangkapan terduga ini bermula ketika korban berpura-pura membeli salah satu AKI hasil curian yang tak lain, AKI miliknya sendiri.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres, AKP Adhar, S.Sos., dalam keterangannya pada Sabtu, (11/2/2023) menyebutkan bahwa Aksi pencurian itu dilakukan pada Malam Minggu, tanggal 5 Februari 2023 lalu, sekira pukul 02.00 dini hari.
Terkait aksi terduga, kata Kasat, awalnya saat itu rumah korban dalam keadaan sepi. Sementara, AKI yang menjadi target pencurian masih terpasang di Mobil Pick Up.
“Terduga mengambil barang bukti dengan cara merusak paksa sambungan instalasi AKI yang masih terpasang di Mobil,” ungkap Kasat.
Tak berhenti di satu AKI, sambung Kasat, terduga lagi-lagi mengambil AKI Mobil New Carry yang terparkir di sebelah mobil Pickup sebelumnya.
“Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke ruang piket Pidum Polres,” tutur Kasat menambahkan.
Menindaklanjuti laporan korban, tim kemudian menyusun strategi untuk mengungkapkan sekaligus menangkap terduga dengan cara meminta korban untuk membeli AKI di tangan terduga.
“Usai transaksi AKI pertama dilakukan oleh korban, maka kemudian AKI kedua transaksinya dilakukan Tim Puma,” jelas Kasat.
Akhirnya, setelah dilakukan transaksi kedua, Tim Puma langsung mengamankan Terduga Pelaku beserta Barang Bukti kemudian digelandang ke Mako Polres untuk diproses lebih lanjut pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 12.30 Wita.
Terhadap terduga pelaku bakal dijerat pasal 363 ayat 1,2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, pungkas Kasat Reskrim.
Jurnalis, Rdw/ddo.