Seorang Ayah Warga Kecamatan Munthe,Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri Hingga Hamil

oleh
oleh
Share artikel ini

Karo, (Sumatera Utara) Detiknews86.com

Kabanjahe (15/02/2023) Satreskrim Polres Tanah Karo lakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, PT(37), warga Kec. Munthe Kab. Karo.

Penangkapan tersebut dilaksanakan Jumat(27/01/2023) sekira Pkl 20.30 WIB, di Desa Juhar Kec. Juhar Kab. Karo, oleh Personil Unit PPA yang dipimpin Kanit V Ipda Sri Wahyuni, S.H.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan, S.I.K, didampingi Kanit V UPPA Ipda Sri Wahyuni, menjelaskan, PT ditangkap atas tindakan cabul yang dilakukannya terhadap anak kandungnya yang masih dibawa umur, sebut saja namanya bunga, hingga hamil, yang terjadi pada Juni 2022 lalu di Kecamatan Munthe.

Tindakan PT tersebut, diketahui sejak bulan Juli 2022 lalu, saat itu datang ke UPPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo pihak BPBD Desa di Kecamatan Munthe bersama dengan P2TPA Kab. Karo menyampaikan bahwa ada seorang anak perempuan telah dihamili bapak kandungnya, namun keberadaan anak yang dimaksud tidak ditemukan keberadaannya dan menurut informasi disembunyikan pihak dari keluarga bapak kandungnya.

Hingga Januari 2023, UPPA mendapat informasi dari P2TP2A bahwa ada seorang anak perempuan didapati pingsan di Berastagi dan diketahui bahwa Anak perempuan tersebut adalah anak perempuan pada Juli 2022 lalu yang dilaporkan dan dicari telah dihamili oleh bapak kandungnya yang merupakan masyarakat Kecamatan Munthe.

Unit V PPA, selanjutnya melakukan pencarian keluarga dari anak Perempuan tersebut, dan diketahui Paman Anak Perempuan tersebut (saudara dari Ibu kandung korban), Benny Kristanto(32), warga JL. Mariam Ginting Kec. Kabanjahe.

Saat dihubungi petugas, Pamannya Benny, merasa keberatan dikarenakan pada bulan Juli 2022 lalu, ia telah mengetahui kejadian yang dialami keponakannya tersebut dan menyarankan keluarga untuk melaporkan hal tersebut ke Polisi, namun keluarga korban memilih untuk merahasiakannya dan menyembunyikan keberadaan korban dari pamannya tersebut, hingga korban ditemukan kembali pada Januari 2023 lalu.

Sementara itu, ibu kandung Korban atau istri dari PT, juga telah pergi melarikan diri karena tidak tahan, dikarenakan suaminya, selalu berulang melakukan pengganiayaan terhadapnya

Menerima informasi dari Paman Korban Benny Kristanto, selanjutnya UPPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama dengan P2TP2A Kab Karo menuntun Paman Korban untuk membuat Laporan Polisi atas peristiwa tersebut.

Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / I / 2023 / SPKT / POLRES T.KARO / POLDA SUMUT, tanggal 13 Januari 2023, Unit PPA Satreskrim, langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap PT, yang bersembunyi di Desa Juhar, Jumat(27/01) lalu.

“Saat ini PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam tahap penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo”, ujar Ipda Sri, Selasa(14/02) di Mapolres Tanah Karo.

PT dikenakan melanggar pasal “Persetubuan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun hukuman penjara ditambah 1/3, dikarenakan pelaku ayah kandung, tutup Ipda Sri.

(Susi A. Tarigan)