Makassar//detikNews86.Com – Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia (HIMAPIKANI) merupakan suatu organisasi mahasiswa yang bersifat keprofesian dalam bidang perikanan dengan memiliki anggota,
Anggota HIMAPIKANI ini yaitu Lembaga Kemahasiswaan Perikanan dari berbagai universitas atau sekolah tinggi yang memiliki program studi perikanan yang berada di Indonesia.
Mahasiswa dikenal sebagai agent of change, dimana dalam bidang perikanan dan kelautan, mahasiswa berperan untuk menjaga dan mengembangkan sektor perikanan dan kelautan dan menjadi penggerak untuk melakukan perubahan dan mendorong agar sektor perikanan dan kelautan di Indonesia tetap optimal dan berkelanjutan.
Organisasi merupakan sebuah wadah atau tempat berkumpulnya manusia yang memiliki visi dan misi yang sama untuk mencapai sebuah tujuan.
Dalam menjalankan organisasi tentu memiliki acuan tersendiri dalam masing-masing organisasi, begitupun dengan HIMAPIKANI yang memiliki acuan untuk menjalankan roda organisasi yaitu Hasil Kongres Nasional HIMAPIKANI ke XV yang dilaksanakan di Universitas Tadulako pada tanggal 15 – 20 Maret 2021.
Hasil kongres nasional tersebut merupakan konstitusi yang ditetapkan bersama dan harus dipatuhi secara bersama-sama pula dalam menjalankan roda organisasi.
Hasil Kongres Nasional HIMAPIKANI ke XV Universitas Tadulako, pada pembahasan AD/ART BAB V terkait tentang Kelengkapan Organisasi Pasal 12 Kongres Luar Biasa Point 1 menjelaskan bahwa Kongres Luar Biasa merupakan musyawarah utusan Lembaga Kemahasiswaan Perikanan seluruh Indonesia untuk membahas hal-hal penyelamatan organisasi
serta Point 3 menjelaskan bahwa Kongres Luar Biasa diadakan ketika terjadi kekosongan kepemimpinan, pelanggaran konstitusi oleh sekretaris jenderal dan krisis konstitusi.
Latar Belakang Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan kondisi pada saat ini telah terjadi pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh sekretaris jenderal HIMAPIKANI yaitu saudara Jan Tuheteru, dimana beliau sudah menyelesaikan masa studinya di Universitas Muhammadiyah Malang dan salah satu syarat untuk menjadi anggota dari HIMAPIKANI yaitu mahasiswa aktif di kampusnya, maka dapat disimpulkan bahwa Jan Tuheteru sudah bukan mahasiswa aktif lagi karena sudah mendapatkan gelar dan sudah menyelesaikan masa studinya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka sangat penting untuk dilaksanakannya “Kongres Luar Biasa disingkat KLB” karena telah terjadi pelanggaran konstitusi sesuai dengan Hasil Kongres HIMAPIKANI ke XV.
Merujuk dari permasalahan diatas LKP dari WILAYAH VI Angkat bicara sebagai berikut :
“Saya sangat berharap Dewan Pertimbangan Pusat Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia (DPP HIMAPIKANI) secepatnya melakukan tindakan yang tidak terukur atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sekjend himapikani dalam hal ini saudara Jan Tuheteru karna ini sudah menyalai aturan organisasi,
Kalau DPP hanya melakukan pembiaran tanpa memberikan sanksi berat, kemungkinan besar regenerasi selanjutnya akan kembali melakukan hal yang sama dan menjadi cultur di himapikani yang sangat berdampak besar terhadap masa depan himapikani dan regenerasi pelanjut”.imbuh KETUA LKP UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
“Jan tuheteru sebagai sekjend himapikani pusat telah mencederakan organisasi HIMAPIKANI tersebut dengan memamerkan dirinya telah menyelesaikan masa studi ( Ujian tutup ) disosial media. Dengan adanya hal ini Jan tuheteru Sebagai Sekjend HIMAPIKANI telah melanggar konstitusi dari organisasi besar mahasiswa perikanan,
Besar harapan saya kepada DPP,DPW dan KORWIL tiap wilayah se-indonesia bisa menindak lanjuti apa yang menjadi keresahan tiap LKP agar melakukan KONGRES LUAR BIASA untuk menyelamatkan organisasi atas pelanggaran Konstitusi Yang di mana di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB V Pasal 12 Point 3.
Oleh karena itu Sekjend HIMAPIKANI Mencerminkan tindakan yang melanggar Konstitusi dan akan mengakibatkan organisasi ini bisa redup untuk di regenerasi selanjutnya.” Imbuh KETUA LKP UNIVERSITAS COKROAMINOTO MAKASSAR.
“saya mengecam keras atas tindakan pelanggaran yang telah di lakukan oleh Sekretaris Jendral himapikani,besar harapan saya kepada DPP, KORWIL tiap wilayah se-indonesia bisa menindak lanjuti apa yang menjadi keresahan tiap LKP agar segera bertindak melaksanakan KONGRES LUAR BIASA untuk menyelamatkan organisasi atas pelanggaran Konstitusi Yang di mana di dalam Anggaran Dasar (AD) BAB III Pasal 5 Status,
Oleh karena itu Sekjend HIMAPIKANI Mencerminkan tindakan yang melanggar Konstitusi dan akan mengakibatkan organisasi ini cacat dan terbengkalai, Takutnya akan berdampak Regenerasi penerus selanjutnya.” Imbuh KETUA LKP UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR (UNISMUH) MAKASSAR.
(Syarif.Lw)