DiDuga Pengusaha Tambang Galian C Ilegal di Desa wonosobo Kebal Hukum

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi. Detiknews86 com,Aktivitas penambangan galian C di duga Ilegal berada di daerah desa wonosobo , kecamatan srono, kabupaten Banyuwangi. Aktivitas tambang tersebut telah beroperasi sudah lama sekitar 3 bulan dan seolah olah Pengusaha Tambang Galian C diduga Kebal Hukum

Tambang yang di miliki isinial ck merupakan pengusaha penambang galian C yang menguasai pertambangan di sekitar kecamatan wonosobo. Ck juga diduga kebal hukum di dalam bisnis pertambangan meskipun izin pertambangannya belum resmi di keluarkan dari Kementerian ESDM ,pengusaha tambang galian C di desa wonosobo sepertinya tidak merasa takut meski salah satu lokasi penambangan sudah pernah di tertibkan di tutup aparat,,diduga pengusaha tambang  galian C di desa wonosobo di duga ilegal dan kebal hukum ,di duga juga ada pembiaran dari intasi intansi terkait  dan oknum yang gk jelas yang membik,ap penambangan galian C di desa wonosobo tersebut.



Dari penulusuran tim awak media di lokasi tambang galian C pada hari sabtu 1/03/2023 sekitar pukul 14.00 wib, terlihat puluan antrian drum truk untuk mengisi muatan pasir. Ada  alat besar Exscavator yang bekerja untuk mengupas dan mengeruk pasir untuk mengisi dum truk tersebut. Pengusaha tambang galian C di duga kebal hukum tersebut,Jika di hitung setiap hari tambang galian tersebut bisa menghasilkan sekitar puluhan Dum truk dan meraihi keuntungan banyak,

Selama ada kegiatan penambangan galian C di duga ilegal dan kebal hukum ,mengakibat dan dampaknya merusak akses jalan masuk desa khususnya desa wonosobo ,banyak bukti dan fakta yang di temukan sepanjang  jalan desa wonosobo semangkin  rusak akibat tambang galian C yang setiap harinya di lalui atau di lewati Dum truk muatan pasir yang melebihi kapasitas tonase.sehingga jalan menjadi berlubang dan membahayakan serta tidak membuat kenyamanan bagi pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor,

Ketika awak media melakukan penelusuran atau klarifikasi dan konfirmasi kepada salah satu warga yang berada di area lokasi penambangan galian C di desa wonosobo,yang tidak mau di sebut namanya isinial th mengatakan ” sebetulnya kami tidak senang mas dengan adanya penambangan galian C di dekat sungai  ,aktivitas tambang galian C setiap harinya mengupas tanah yang ada kandungan pasir dan tanah, Kegiatan tambang itu sudah berjalan selama hampir 3 bulan. Akibat ada tambang itu  seoanjang jalan desa wonosobo  menuju kampung hancur dan rusak. Anehnya pemerintah desa diam aja dan tidak ada tindakan untuk menutup tambang tersebut . Banyak dampaknya Selain jalan rusak debu juga berterbangan kesana kesini,sehingga aktivitas pengendaera motor terganggu karena debu dan kotoran sisa lewatan dum truk , kami merasa terganggu dengan adanya suara Exscavator belum dum truk yang lewat,bagi kami juga gak ada manfaatnya ada tambang pasir itu buat warga di sini dan malah merusak lingkungan” ungkap th .

Lanjut,TH menjelaskan dengan adanya penabangan galian C di desa kami di duga ada pembiaran dari intansi intansi terkait dan seolah olah menutup mata juga tudak melihat dengan adannya penambangan galian C tersebut,mungkin dari pemberitaan yang di publikasikan oleh awak media bisa membantu dan menutup aktivitas penambangan galian C yang di duga ilegal dan pengusahanya di duga kebal hukum ,

Seharusnya jika penertiban oleh APH(Aparat penegak Hukum) tidak pengaruh.sebaiknya Kapolresta banyuwangi harus turun tangan,terkait aktivitas penambangan galian C di desa wonosobo yang di duga ilegal dan kebal hukum,

Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menyediakan berbagai regulasinya.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000. 000.000 (Seratus Miliar).

Padahal dampak tambang sangat besar pada kerusakan alam serta ekosistem dan kerusakan atau merusak akses jalan,keberanian para penambang melakukan aktivitas ilegalnya,juga di sebabkan karena lemahnya penegakan hukum di wilayah Banyuwangi

(ip slamet)