Diduga PLN Pekanbaru Abaikan UU nomor 30 tahun 2009, masyarakat Resah

oleh
oleh
Share artikel ini

PEKANBARU RIAU -masyarakat kota Pekanbaru resah akibat banyaknya jaringan listrik yang menggantung pada pohon tumbuh dan juga ada yang melintang di atap Rumah membuat masyarakat was-was takut suatu saat kabel terluka yang dapat mengancam keselamatan mereka

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia ( DPW A-PPI) Riau turut menyoroti buruknya manajemen PLN untuk Rumbai, zames laia yang merupakan wakil Ketua DPW A-PPI Riau menyampaikan ” Kami Prihatin melihat kinerja dari PLN Kota Pekanbaru, kami menduga pejabat PLN Pekanbaru tidak mengindahkan Undang-undang” ucapnya pada tanggal 20/02/2023

Lanjut Zames “Dalam UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan yang terdapat di pasal 2 ayat 1 huruf G menerangkan “tentang Keamanan dan Keselamatan”, namun pihak PLN Kota Pekanbaru diduga Tidak menjalankan itu, seolah apa yang menjadi hak dari konsumen PLN itu sendiri telah di abaikannya” terangnya

Zames juga meminta ” Pihak menejemen PLN jangan hanya duduk diam saja di kursi empuk, sesekali turun lah kelapangan coba perhatikan wilayah mu, jangan hanya menunggu laporan dari anggota, lihat itu daerah Rumbai, cukup banyak jaringan listrik yang harus dibenahi, tiang listrik yang sudah mereng belum ada perbaikan sampai sekarang membuat masyarakat harus was-was, jangan karena Rumbai ini berada di sebrang sungai Siak dianggap dialam lain” tegasnya

” Kalo saja pihak menejemen PLN melihat dan memperhatikan pelanggan yang di Rumbai, mustahil lah pemandangan seperti ini ada ingat, Rumbai juga bagian dari Kota Pekanbaru, tutup Zames ***

Team A-PPI