Kampar – Detiknews86.com,- Sejumlah masyarakat desa Kualu kecamatan Tambang, kabupaten Kampar mengemukakan regulasi, sebenarnya Kampar memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah. Perda itu Nomor 23 Tahun 2009.
Seorang Tokoh masyarakat menjelaskan, setiap orang dikenai sanksi seperti dilakukan oknum Kepala Dusun desa Tarai Bangun, inisial YP jika terbukti membuang di wilayah desa Kualu Jln Bupati tidak sesuai regulasi yang ada. Maka, nantinya ia oknum Kadus inisial YP tersebut akan disanksi,”ujar Tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya. Senin, 20 Februari 2023. Sore WIB
Menurut dia, “Satuan Polisi Pamong Praja Kampar pernah mengamankan dua pelanggar Perda. Kedua orang itu ditangkap di wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, seperti dilakukan oknum Kadus ini,” jelas Tokoh masyarakat itu.
“Sebenarnya dengan Perda ini, diharapkan kesadaran masyarakat. Jangan buang sampah di jalan. Buruk jadinya,” kata Tokoh masyarakat desa Kualu kepada Awak Media ini.
Ia mencontohkan, di Jalan Bupati desa Kuala tidak jauh dari sekolah SMAN 2 Tambang yang sempat menjadi tempat bertumpuknya sampah dari desa Tarai Bangun yang diangkut oleh oknum Kadus menggunakan mobil sekitar 5 mobil dalam satu hari.
Seorang Tokoh masyarakat menuturkan, warga sekitar, khususnya di jalan Bupati Kualu, kesal dengan ulah oknum Kadus tersebut.
Meski begitu, Tokoh masyarakat itu mengakui, pemerintah belum begitu sempurna menyediakan TPS di sekitar desa Tarai Bangun dan desa Kuala.
Saat berita ini diterbitkan! Instansi terkait sampah belum terkonfirmasi ke Awak Media ini. Begitu juga Oknum Kadus inisial YP tersebut.(Krt.rf)