DetikNews86.com-Subulussalam | Kampung Subulussalam akan mekar menjadi Dua(2) Kampung, dari kampung Subulussalam akan mekar Satu desa lagi. Desa Defenitif yang diberi nama para inisiator pemekaran desanya adalah nama Subulussalam Beringin. Desa Subulussalam merupakan salah satu Desa terpadat penduduknya diwilayah Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Selasa (21/2/2022)
Pemekaran desa ini Hampir Rampung, desa Subulussalam Beringin yang digagas sejumlah tokoh inisiator Kampung Subulussalam dalam upaya mendekatkan Pemerintah Kampung dengan Masyarakatnya. Kampung Subulussalam dimekarkan bertambah satu desa yang diberi nama Kampung Subulussalam BERINGIN Kecamatan Simpang Kiri yang tepat berada dijantung Kota Subulussalam. Dari 82 Desa Sepemko Subulussalam akan menjadi 83 Kampung.
Surat Walikota Subulussalam 188.35/114/2023 tanggal 13 Pebruari 2023 perihal permohonan nomor register atas Rancangan Qanun tentang pembentukan Kampung Subulussalam Beringin kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam tersebut Langsung dijawab Gubernur Aceh melalui suratnya.
Pemekaran Kampung disebut harus dilakukan sesuai tujuannya, yakni mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan publik.
Surat Gubernur ACEH melalui Setda Aceh nomor 180/3037 tertanggal 15 Februari 2023 yang ditandatangani Setda Aceh A.n GUBERNUR Aceh Sekertaris Daerah Dr.M.Jafar.M.Hum.
Disurat Setda Aceh tersebut menyampaikan hal penting kepada Pemerintah Kota Subulussalam melalui Walikota Subulussalam Affan Alfian Bintang, bahwa Noreg Qanun Kota Subulussalam provinsi Aceh : 02/23/2023, nomor register tersebut agar dicantumkan pada halaman terakhir bahagian bawah rancangan Qanun dimaksud.
Surat Gubernur Aceh tersebut juga ditekankan agar Walikota Subulussalam menyampaikan kepada Gubernur Aceh paling lama 7 hari setelah ditetapkan Rancangan Qanun Kota Subulussalam yang sudah dilengkapi Noreg (nomor register) atau kelengkapan lainnya sesuai dengan permohonan Walikota Subulussalam yang meminta arahan Noreg (Nomor register) Qanun Kota Subulussalam tentang Pembentukan Kampung yaitu Subulussalam Beringin Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh.
Pemerintah kota Subulussalam melalui Asisten I Sekdako Subulussalam Sairun, S.Ag, MM menyambut baik respon cepat Pemerintah Provinsi Aceh melalui surat Gubernur Aceh tentang Tindak Lanjut pemekaran Desa Subulussalam Beringin, dan Pemko Subulussalam akan terus menindaklanjuti apa yang disampaikan Pak Gubernur.”
Lanjutnya, “seperti seluruh dokumen yang diperlukan bila ternyata ada yang masih dianggap kurang, dengan terbitnya surat Gubernur Aceh sebagaimana penjelasan disurat tersebut”
“Maka Desa Subulussalam Beringin yang digagas oleh berbagai pihak akan segera menjadi desa Defenitif dan kedepan masih ada beberapa desa yang menginginkan juga untuk dimekarkan termasuk Subulussalam utara. Kita akan terus meminta petunjuk dan arahan dari Bapak Pj. Gubernur Aceh “Jelas Sairun, S.Ag.MM. Asisten Sekdako Subulussalam tersebut.
“Kami dari dinas teknis sangat mendukung sejak awal pemekaran Subulussalam Beringin dan sampai saat ini segala administrasi yang di perlukan tetap kami support dan sejauh ini PJ KA. Kampong Selalu berkoordinasi dengan kami dan pihak kecamatan sebagai perpanjang tanganan Walikota Subulussalam.” Kata Irwan Faisal. SH.MH Kepala Dinas Pemberdayaan dan Kampung Kota Subulussalam.
“Pemekaran desa disebut harus dilakukan sesuai tujuannya, yakni mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan publik.” tutup Sairun, S.Ag.MM.
[RM]