Ir.Oktoni Eryanto M.MA: Minta Tim Gabungan KP3 Kabupaten Asahan Akan Beri Sanksi Dan Tindakan Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi
Asahan Detiknews86.com Menyikapi keluhan para petani di Asahan tentang tingginya harga pupuk bersubsidi dan non subsidi diminta Tim Gabungan KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Peptisida) Kabupaten Asahan yang tergabung didalam nya pihak
Kepolisian,TNI,Kejaksaan,Dinas Pertanian.Dinas KoperiDag,Bagian Perekonomian dan Kemitraan lainya yang ada diKabupaten Asahan segera menindak tegas serta menyikat tuntas bagi oknum pelaku yang disinyalir terlibat dalam permainan penyelewengan harga pupuk bersubsidi dan Non subsidi
Distributor dan kios pupuk nakal akan kita tindak bila terlibat dalam penyalah gunaan serta menjual harga tinggi baik pupuk subsidi dan non subsidi kepada para petani di daerah kita ini ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Ir Oktoni Eryanto MMA (fhoto) kepada Detiknews.86 com. Rabu(22/02/2023) sekitar pukul 11.00 wib diruang kerjanya
Perihal permasalahan tinggi harga pupuk pihaknya telah mengundang pihak perwakilan PT.Holding Pupuk Indonesia, Dinas Koperindag Asahan,Kabag Perekonomian, ke 6 CV Distributor Pupuk ,juga kios dan agen pengecer pupuk yang ada di Kabupaten Asahan dalam membahas terkait permasalahan yang terjadi seperti tingginya harga pupuk,pembelian dengan sistem gandengan ditingkat kios dan agen pengecer pupuk serta melambung tingginya harga pupuk non Subsidi
Untuk kita ketahui sesuai Surat Keputusan Bupati Asahan Tahun 2023 kebutuhan pupuk di Asahan:
– Urea dibutuhkan 5553,524 Kg/Tahun (5,55 ton)
– NPK dibutuhkan 4056,131 Kg/Tahun (4,06 Ton)
– Formula khusus tanaman Kakau dibutuhkan 196,750 Kg/Tahun
Eryanto menambahkan pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum bekerjasama dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Peptisida (KP3) segera membentuk Tim pemberantasa para pelaku/ pihak-pihak yang disinyalir telah melakukan penyelewengan juga mempermainkan harga dalam pemasaran pupuk bersubsidi ataupun non subsidi diwilayah Kabupaten Asahan
Ditempat terpisah Kepala Bidang Prasarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Suratno SP didampingi Dedi Pramana menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor :10 tahun 2022 yang menyatakan tata cara penetapan Alokasi tata cara penetapan Harga Eceren Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian
Jadi yang berwenang terkait permasalahan melambungnya harga pupuk Bersubsidi itu dibawah naungan Dinas PerDagangan,sementara Dinas Pertanian hanya berwenang mengatur tata cara Alokasi dan penetapan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian
Suratno menerangkan ke 6 CV Distributor pemasok pupuk bersubsidi dan non subsidi tersebut diantaranya:
– Produsen PT. Petro Kimia Gresik ( Holding Pupuk Indonesia ) untuk jenis pupuk NPK adalah :
– CV. SHANG HYANG SRI
– CV. Bahana Mandiri
– CV. Mardaup Coy
– Produsen Pupuk Iskandar Muda ( Holding Pupuk Indonesia ) untuk jenis pupuk Urea:
– CV. Sahabat Sejahtera Mandiri
— CV. Arif Berlian
— CV. Tiga Berlian
Sebagai pihak Distributor bertanggung jawab atas pembinaan serta pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi kepada kios/agen pengecer binaannya, sebenarnya pihak Holding Pupuk Indonesia ( HPI ) telah menyatakan tidak ada ketentuan/pembelian pupuk bersubsidi melalui sitem gandengan cetus Suratno SP ( Budi Aula Negara SH)