Pukul Perempuan Karena Tolak Tidur di Penginapan, Pria Ini Huni Sel Polsek Bagan Sinembah

oleh
oleh
Share artikel ini

Pukul Perempuan Karena Tolak Tidur di Penginapan, Pria Ini Huni Sel Polsek Bagan Sinembah 

ROHIL (RIAU) DETIKNEWS86.COM

Diduga lakukan pemukulan karena ajakannya tidur di penginapan di tolak, seorang pria inisial W.D alias Bagong ( 43 ) alamat Jln. Masjid Kepenghuluan Lubuk Jawi Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, huni sel tahanan Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Minggu 26/2/2023.

WD alias Bagong ditangkap atas laporan korban Dwi Ayu Larasati alias Salma (26) Alamat Jln H. Imam Munandar Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah. Karena memukuli hidungnya hingga memar dan berdarah, saat mereka berada dirumah bernama Eni. di Kampung Suka Ramai Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Kamis 23/2/2023. Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Bagan Sinembah tersebut.

Diterangkan oleh saudari pelapor, Pada Rabu 22 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, terlapor berpamitan dengan ibu pelapor untuk membawa pelapor keluar rumah dengan alasan mencari tempat tinggal untuk terlapor, setelah keluar dari rumah merekapun berangkat menuju sebuah penginapan dan bermalam disana,” kata AKP Juliandi.

Kemudian keesokan harinya, sekira pukul 14.00 Wib, Keduanya keluar dari penginapan tersebut dengan tujuan pergi kerumah rekan pelapor bernama Eni. Setibanya di rumah saudari Eni,mereka bercerita-cerita sampai pukul 17.00 Wib. Setelah itu terlapor mengajak pelapor untuk kembali pulang, namun saat itu pelapor mengatakan masih ingin tinggal dirumah saudari Eni dan meminta agar terlapor menjemput pelapor pada pukul 20.00 Wib, sehingga terlapor pun pergi dan meninggalkan pelapor dirumah saudari Eni.

Setelah tiba waktunya untuk menjemput pelapor, terlapor pun datang kembali kerumah saudari Eni, namun saat itu pelapor menolak ajakan terlapor untuk pergi dan membawa pelapor kembali kepenginapan dengan maksud terlapor mengajak pelapor untuk berhubungan badan.

Dikarenakan saat itu pelapor menolak dan sempat memaki-maki terlapor dengan perkataan yang kasar sehingga membuat terlapor emosi hingga melakukan pemukulan pada hidung pelapor dengan menggunakan tangan dan handphone masing-masing sebanyak 1 kali, hingga menyebabkan hidung pelapor memar dan mengeluarkan darah, kemudian setelah melihat keadaan pelapor yang sudah dalam keadaan kesakitan dan menangis terlapor langsung pergi dan meninggalkan pelapor bersama dengan saudari Eni,” jelas AKP Juliandi, lagi.

Untuk barang bukti, 1 unit HP merek Vivo warna Biru, telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung

 

Metaphetamine, setelah itu terlapor di sangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” imbuhnya.(M.Efn)