DetikNews86.com-Singkil | Baru-baru ini kementerian lingkungan hidup merilis penetapan peserta penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, Senin (27/2/2023)
Seperti yang tertuang dalam surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK./299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang hasil penelitian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup T.A 2021-2022
Dalam daftar yang di rilis kementrian LHK itu di jelas, sebanyak lima perusahaan di Aceh mendapat peringkat rapor merah dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2022.
Dalam daftar merah tersebut ada perusahaan PT. DELIMA MAKMUR di sektor sawit berlokasi di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.
Ironisnya PT. Delima Makmur ada pada peringkat ke 2 (dua) setelah PT. Pelabuhan Indonesia I Persero cabangĀ Malahayati Kabupaten Aceh barat.
Sapriadi selaku mahasiswa Aceh Singkil dan Ketua IPMTRG mengecamĀ perusahaan PT. Delima Makmur tersebut, hal ini disebabkan lalai akan menjaga lingkungan dan pengelolaan limbah dari PT tersebut.
Berdasarkan undang-undang selayaknya perusahaan tersebut tidak lagi di beri izin beroperasi di karenakan lalai dalam pengelolaan lingkungan, dan tidak bertanggung jawab atas limbahnya dan membahayakan lingkungan hidup.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah Aceh Singkil ambil sikap tegas dalam pengambilan keputusan dikarenakan ini jelas merugikan warga Aceh Singkil di sekitar lokasi PT tersebut”, imbuhnya
“Yang jelas ada apa dengan Pemda Aceh Singkil dan khususnya kepala dinas DLHK Aceh Singkil hingga lalai dalam permasalahan ini kami meminta pemda jangan lalai bila perlu stop ijin operasi kerja pt tersebut.!!,” Pungkasnya
[JMR]