Siak-Riau, DetikNews86.Com | Pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada hari Jumat (12/8/2022 ) yang telah lalu,yang terjadi di Blok E Dusun Tanjung Sari RW005 Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Siak dan berdasar kan putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 289/PID.B/2022/PN SAK menetapkan terdakwa Kharisma Jefri & Refi Ajhari kedua terdakwa telah ditetapkan dipidana 1 Tahun masing – masing
Namun akan tetapi fakta nya berdasarkan perkembangan hasil proses persidangan yang selama ini dilaksanakan , dan kendatipun putusan telah ditapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak dan saat ini proses di pengadilan masih berjalan dan perkara masih belum rampung , pasalnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Siak masih melakukan upaya banding terhadap hasil putusan hakim telah menetapkan pidana selama 1 tahun terhadap terdakwa dan terkesan putusan yang ditetapkan ada keberpihakan dan dirasa tidak ada keadilan didalam nya ,Ujarnya
Hal ini dapat terhimpun merunut keterangan sumber JAIMAN ayah korban warga Kampung Empang Pada wartawan media Detiknews.86.com, 28/02/2023 , Ia mengatakan “ Kami mas atas nama keluarga atas keputusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Siak sangat keberatan dan hanya menetap kan Pidana 1 tahun kepada terdakwa ,dan ditambah lagi mereka menyatakan ada memberikan uang perobatan pada hal sama sekali tidak ada mas ,Sambung nya
Lanjut JAIMAN “ terkait hal ini kami sangat meresa kecewa ,kendatipun sejauh ini dari mulai dilakukan nya proses penyidikan hingga memasuki proses persidangan kami selalu legowo mengikuti ketentuan yang ada dan mengalah ,namun betapa terkejutnya kami , proses di pengadilan belum tuntas dan tiba tiba menerima surat panggilan tersangka ke 1 dari pihak kepolisian Mapolres Siak yang ditujukan pada YOGA ABDI PANGESTU Bin JAIMAN Nomor : S.Pgl/37/II/RES.1.6./2023/RESKRIM ,Ungkapnya
Menyikapi permasalahan yang terjadi Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional DPD Riau ( LSM PENJARA PN ) DPD RIAU Feri Agus Setiawan “ turut menyampaikan tanggapan nya pada awak media ini ,Ia mengatakan “ Menyoal keputusan hakim itu semua memang kewenangan hakim ,dan adanya upaya banding oleh JPU yang memegang perkara itu hal yang lazim semuanya sudah diatur didalam undang undang dan didalam Ketentuan mengenai upaya hukum ini tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ,namun kita akan pantau perkara ini hingga tuntas dan terkait pelaku balik membuat LP ke Mapolres Siak untuk itu kita akan turut pantau dan kawal terus perkara ini “ Katanya
Masih menurut Feri “ Perkara ini tampak nya Semangkin , terdakwa Kharisma Jefrianto diketahui telah melakukan Pengulangan Tindak Pidana Umum (Algemene recidive/Generale recidive) pada sebelum nya diketahui pelaku pernah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika dan telah selesai menjalani hukuman Penjara ,namun akan tetapi diketahui belum mencapai 5 tahun lamanya , pelaku telah melakukan tindak pidana Penganiayaan berat atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 ke 2 dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun ,selain itu atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga terindikasi Melakukan Penganiayaan Dengan Perencanaan dan saat ini masih menjalani proses Peradilan di Pengadilan Negri Siak ,
Menilik terkait permasalahan yang terjadi dalam akses proses penegakan hukum yang terjadi pada proses peradilan dipandang ada terdapat ketidak beresan dalam proses penyidikan dan bahkan jika dianalisa secara seksama dalam proses peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negri Siak , dan dirasakan ada terdapat kejanggalan ,maka perkara ini perlu untuk dikawal atau dipantau secara intensif oleh berbagai pihak,
Menyinggung permasalahan yang terjadi Pasal nya Vonis Hukuman hasil Putusan Majelis Hakim yang dilakukan di Pengadilan Negri Siak pada hari Senin 30 Januari 2023 Nomor 289/PID.B/2022/PN SAK terhadap kedua orang pelaku
1.Kharisma Jeprianto Bin Nurhabib
2.REFI AJHARI ARIF Bin BUSTAMI ARIF
Pada kedua nya ditetapkan terbukti bersalah dan telah melakukan tindak pidana Pengeroyokan Terhadap Orang Mengakibatkan Luka Berat sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan penuntut umum dan dalam putusan menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa masing masing hanya dijatuhi pidana selama satu tahun dan yang lebih ironisnya pelaku juga diketahui seorang Residivis , atas putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negri Siak terhadap para terdakwa dan hal ini tentunya menjadi sorotan publik ,dalam hal ini kami berharap dengan adanya upaya banding yang dilakukan JPU ,semoga terkait hasil putusan yang ditetapkan majelis hakim dapat dilakukan peninjauan kembali dan dapat memberikan keadilan hukum yang seadil adil nya “Tutupnya : M. s/ tim