DetikNews86.com-Singkil | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) daftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA) Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).
Pendaftaran sengketa Informasi Publik yang didaftarkan Muhammad Mizan Bilqist pengurus YARA ke KIA tersebut buntut dari permohonan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Singkil terkait dokumen anggaran realisasi pengadaan peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil.
“Ya benar tadi permohonan penyelesaian sengketa informasi publik resmi kami daftarkan ke kantor Komisi Informasi Aceh terkait permohonan kami yang tak direspon PPID Aceh Singkil ” ungkap Kaya Alim, selaku Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Selasa (28/2/2023).
Dijelaskan Kaya Alim, sebelumnya YARA telah mengajukan permintaan informasi publik melalui PPID tanggal 30 November 2022. Namun, tidak mendapat respon sehingga pihaknya mengajukan keberatan.
” Setelah kami mengajukan keberatan kepada atasan PPID juga tak ada respon sehingga kami mengajukan sengketa ke KIA ” tambah Kaya Alim.
Menurut Kaya Alim, permintaan dokumen pengadaan peralatan TIK ke PPID bukan semata untuk mencari kesalahan akan tetapi untuk memberikan informasi kepada masyarakat karena nilainya mencapai miliaran rupiah ” Jika dokumen pengadaan peralatan TIK tersebut sudah kami terima, tentu kami bedah terlebih dahulu, ” tutup Kaya Alim.
[RHM]