Polres Pesisir Barat Lepas Liarkan Ribuan Benih Bening Lobster Hasil Ilegal Fishing di Pesibar

Share artikel ini

Pesisir Barat//DetikNews86.com | 
Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesibar berhasil mengamankan 3 orang pelaku JS (26) warga Kuala Stabas Lingkungan Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui, DS (25) warga pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat, dan FI (18) warga Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Lampung Barat.
terkait kasus ilegal fishing benih lobster (Benur).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.lk, M.H, melalui Kasatreskrim  Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah S.H, M.H, mengatakan, tiga orang pelaku berhasil di amankan pada Senin (27/02/2023) setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Saat tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat sedang melakukan patroli tim kita mendapatkan informasi bahwa terdapat kegiatan ilegal fishing di Pekon (Desa) Kota Jawa Kecamatan Bengkunat, atas laporan tersebut tim kita langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya,  (27/02/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya mendapat informasi terkait lokasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga  pelaku di Pekon (Desa) Kota Jawa  Kecamatan Bengkunat yang sedang menghitung benih benur yang di dapat kemudian langsung membawa pelaku serta barang bukti menuju Polres Pesisir Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6.610 ekor bening lobster, 1 buah Box warna putih, 1 buah saringan plastik warna hitam, 35 plastik bening berisi Lobster, satu buah hand phone merk Oppo warna hitam, satu buah hand phone merek Vivo warna biru dan satu buah hand phone merk Poco warna hitam.

Iptu Riki  menjelaskan untuk barang bukti berupa bening lobster hari ini kembali di lepaskan di Perairan Pantai Hurun , Kabupaten Pesawaran Selasa 28 Februari 2023 sekira pukul 06:00 WIB.

Pelepasan barang bukti bening lobster tersebut Iptu Riki menjelaskan, di lakukan bersama BKIPM BP, Muji Dwi Saptono, Kacabjari Pesibar, Cristian Gultom S.H, M.H, Cabjari Pesibar, M Fadila Rifai, Bripka Hadi Winarko, Brigpol Nuryasin, ASN BKIPM

“Jumlah bening lobster yang dilepasliarkan sebanyak  36 plastik bening dalam keadaan hidup dan sehat, penyisihan barang bukti di awetkan guna menjadi barang bukti di persidangan, pungkasnya. ( Samsun )