Lakukan Penyelidikan Perdana. oleh Kajari Baru Singkil atas Kerjasama UGM dengan Pemkab Singkil.

Share artikel ini

DetikNews86.com-Singkil | Terkait Kerja sama Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (SDA) antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan UGM pada 2018 lampau, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mengaku telah melakukan pemanggilan para pihak, Rabu (1/3/3023)

“Kita telah melakukan pemanggilan para pihak untuk dimintai data dan keterangan sebanyak dua kali melalui sprint, namun disayangkan mereka tidak membawa data mentah/dokumen kerja sama yang kita perlukan” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Munandar SH MH,

Dikatakan, kita terus melakukan langkah-langkah konkrit ke arah penyelidikan kasus hingga tuntas atas permasalahan yang ada terkait kerja sama ini yang menelan dana Rp. 3,25 Milyar dari APBK Aceh Singkil tahun 2018 ujar nya.

“Upaya pemanggilan awal terhadap para pihak yang dianggap mengetahui dan bersentuhan langsung dengan kegiatan kerja sama penelitian sumber daya alam antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan UGM itu” tegas Orang nomor satu di Kejaksaan Aceh Singkil ini.

Dia juga meminta agar para pihak dapat proaktif memberikan keterangan terkait permasalahan ini guna memudahkan pihak penyidik mengumpulkan bukti-bukti penunjang yang disinyalir telah merugikan keuangan Negara pungkas nya.

Di tempat terpisah, Ketua Harian Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Aceh Singkil, Jaruddin MM yang dikonfirmasi DetikNews86.com, mengatakan bahwa, “LAKI Demi keadilan dan Kepastian Hukum, LAKI juga mendukung, mendorong dan mengawal upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk bisa menuntaskan secepatnya dengan terang benderang dugaan mark up kegiatan Kerja sama Pemkab Aceh Singkil dengan UGM pada tahun 2018 lampau yang menelan dana mencapai Rp.3,25 Milyar serta kegiatan lain yg terindikasi merugikan keuangan negara”, kata nya tegas.

[RHM]