MURATARA.|| DetikNews86.Com – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan, mengelar razia kendaraan truck over tonase
Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah kecamatan Karang Dapo, tepatnya di simpang biaro, Kabupaten Muratara, Rabu (12/01/22).
Kasat Pol PP Muratara Syamsu Anwar diwakili Beri Kabid Tibum dan Linmas mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi mobil pengangkut buah sawit yang bermuatan melebihi kapasitas.
Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Muratara.
Adapun kapasitas yang di tentukan tidak boleh melebihi diatas delapan ton. “Mengingat jalan kita ini, satu baru karena kas jalan kita ini 3A. Dan berdasarkan surat edaran dari Bupati, bahwa mobil bermuatan harus pres Bak ,”ujarnya.
Dijelaskan Beri, dalam giat yang di laksanakan kurang lebih sudah ada lima belas mobil yang terjaring. Dalam melaksanakan tugas, pihaknya tidak lupa menyampaikan jika razia yang dilakukan merupakan hanya sekedar menjalankan perintah.
Ia juga menjelaskan dalam surat edaran Bupati tersebut sudah menyebutkan bahwa kendaraan yang diperbolehkan melintas mengangkut sawit dari jam 08 WIB malam sampai dengan jam 5.30 WIB pagi.
“Dan yang paling penting, tidak boleh iring iringan lebih dari lima mobil. Juga harus menjaga keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.
(ZL)