Bukan Memperjual Belikan Satwa dilindungi, jadi Syahril harus dibebaskan 

Share artikel ini

DetikNews86.com-Aceh Timur | Anggota DPD RI, H Sudirman atau Haji didampingi sejumlah stafnya turun langsung ke Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron Aceh Timur, Sabtu (4/3/2023).

Kunjungan Haji Uma tersebut, untuk mendengarkan langsung cerita dari warga terkait peristiwa harimau mangsa ternak kambing milik Syahril, yang berujung akhirnya Syahril diamankan pihak Kepolisian Polres Aceh Timur, atas dugaan telah meracuni satwa dilindungi hingga mati.

Syahril diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Rabu (22/2/2023) lalu dari rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak atas dugaan telah meracuni satwa dilindungi itu hingga mati.

Sehari sebelumnya, 4 ekor ternak kambing milik Syahril mati dimangsa harimau dari kandangnya didaerah perladangan yang berjarak sekitar 3 km dari pemukiman penduduk.

Kunjungan Anggota DPD RI asal Aceh itu, disambut oleh Kapolsek Serbajadi AKP Sudirman, Babinsa mewakil Danramil Peunaron, Keuchik Desa Peunaron Lama, Samsul Bahri, dan tokoh masyarakat setempat.

Di hadapan Haji Uma, Kapolsek Serbajadi AKP Sudirman, mengatakan Syahril diamankan berdasarkan pengaduan dari pihak BKSDA bahwa harimau itu mati karena diracun, dan hasil pemeriksaan tim dokter BKSDA ditemukan racun dalam tubuh harimau tersebut.

“Berdasarkan pengaduan dari pihak BKDSA Aceh bahwa SY diduga telah meracuni harimau tersebut sehingga pihak Kepolisian mengamankan SY, dan saat ini SY sedang dalam proses hukum di Mapolres Aceh Timur,” ungkap AKP Sudirman.

Selasa malam waktu itu, kata Kapolsek, harimau memangsa kambing milik Syahril dari dalam kandangnya dan dibawa berjarak 10 meter, lalu keesokan harinya Syahril menabur racun pada bangkai kambing lalu dimakan harimau hingga menyebabkan satu ekor harimau mati.

Sementara itu, Samsul Bahri Keuchik Gampong Peunaron Lama, mengucapkan terimakasih kepada H Uma atas kunjungan ke desa itu merespon keluhan dan aspirasi warga.

Di hadapan Haji Uma, Samsul Bahri menyampaikan bahwa masyarakat dan pihak keluarga berharap agar Syahril tidak dihukum, dan dapat dibebaskan.

“Harapan kami dari masyarakat dan pihak keluarga berharap kalau bisa SY dibebaskan karena dia bukan untuk memperjualbelikan, tetapi karena kambingnya sudah dimangsa harimau 4 ekor. Kalau bisa pandanglah dari sisi kehidupannya, memang dia telah membunuh binatang yang dilindungi tapi bukan untuk diperjualkan belikan, tapi mempertahankan hak-haknya karena ternaknya sudah dimangsa harimau,” ungkap Haji Uma.

[Bayu.H.I]