Pengelolaan BUMDes Sukses Perekonomian Masyarakat Sejahtera.

Share artikel ini

Asahan (Sumut), detikNews.86com.
Badan Usaha Milik Desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum, mendirikan BUMDes harus sesuai kebutuhan dan potensi desa serta peruntukkanya ditetapkan dengan peraturan desa
Tertuang dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 telah ditetapkan bahwa pengawas BUMDes adalah bagian dari pengurus BUMDes itu sendiri

Terdiri dari 177 Badan Usaha Milik BUMDes yang terdapat di Kabupaten Asahan hanya 30 % saja yang bermasalah, selebihnya masih dianggap baik baik saja tidak ada masalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) wewenangnya hanya sebatas memberikan pembinaan saja

Demikian dikatakan Kepala Bidang Ekonomi Masyarakat dan Tekhnologi Tepat Guna (TTG) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mu’ad Fauzi Lubis kepada detikNews 86 com, terkait keberadaan 177 BUMDes yang tersebar di 25 Kecamatan Kabupaten Asahan, Senin ( 07/03/2023 ) pukul 16.00 Wib diruang kerjanya

Lebih lanjut Mu’ad juga menjelaskan terkait tentang keberadaan BUMDes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ( Tupoksi ) hanya bisa sebatas sebagai pembinaan saja. Kepala desa lah sebagai pembina BUMDes yang sekaligus sebagai pengawas atas keberlangsungan serta keberhasilan BUMDes itu sendiri

Menyangkut permasalahan pengawasan masing – masing kepala desa mempunyai tanggung jawab serta peranan penting dalam mengawasi terkait masalah keuangan dan segala jenis bidang usaha yang dijalankan BUMDes sebab sumber dana BUMDes berasal dari Dana Desa (DD)

Diakuinya, dari 177 BUMDes yang berada di Kabupaten Asahan, saat ini hanya sekitar 30% saja yang dianggap bermasalah, selebihnya masih dianggap baik baik saja kegiatan pembinaan bagi BUMDes yang dilaksanakank Dinas PMD hanya sekali setahun dilakukan secara kolektif di setiap kecamatan

Hal tersebut dilakukan karena mengingat banyak BUMDes yang berada di Kabupaten Asahan, terkecuali ada permintaan dari para kepala desa adapun pembinaan yang dilaksanakan dinas PMD kepada BUMDes terkait tentang pembukuan administrasi dan usaha usaha yang di jalankannya,ujar Lubis

Tidak ada hak bagi dinas PMD untuk melakukan pengawasan, apalagi menyangkut masalah keuangan BUMDes, masalah pengawasan keuangan itu sudah masuk ranahnya kepala desa serta pihak Inspektorat Kabupaten Asahan masalah keuangan yang kerap sekali muncul dalam BUMDes adalah masalah simpan pinjam

Ketika ditanya terkait adanya informasi BUMDes di beberapa desa ada yang telah dibekukan oleh kepala desa. “Sampai saat ini dinas PMD belum ada menerima informasi atau laporan dari kepala desa di Kabupaten Asahan terkait ktentang adanya BUMDes yang telah di bekukan oleh kepala desanya”

Laporan pertanggung jawaban keuangan BUMDes bukan wewenang dinas PMD untuk itu diminta kepada para kepala desa agar konsisten dalam menangani masalah BUMDes Sebab BUMDes merupakan salah satu ujung tombak dalam keberhasilan perekonomian dan pembangunan untuk masyarakat di desa, tandas Mu’ad
(Budi Aula Negara SH)