Siak//DetikNews86.Com | Sebanyak 448 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengangkatan 2019, 2020, dan 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, laksanakan Pengambilan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pelataran Lantai II Kantor Bupati Siak, Senin (6/3/2023).
Pengambilan Sumpah dan Janji PNS dipimpin langsung Bupati Siak Alfedri, disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman dan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak Jamaluddin.
Kegiatan tersebut dalam rangka membina PNS yang bersih, jujur dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat.
Dalam sambutannya Bupati Siak Alfedri menyampaikan kegiatan ini menjadi kewajiban setiap PNS sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga 448 yang diambil sumpah janji dapat menjalankan amanah dengan baik dan mampu berdaya saing.
Menurutnya, sumpah/janji merupakan keharusan untuk mewujudkan PNS untuk taat, patuh dan setia kepada pancasila dan UUD 1945. Kepada Negara, Bangsa Indonesia, dan Pemerintah Kabupaten Siak, serta mentaati perundang-undangan yang berlaku, berkepribadian jujur, semangat tinggi, dedikasi, loyalitas, kerja keras, serta penuh pengabdian dan tanggungjawab.
“Maka dari itu, sumpah/janji adalah suatu kesanggupan untuk menaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” sebutnya.
Ditambahkan Bupati, sumpah/janji bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.
“Oleh karena itu, kepada PNS yang dipercayakan menyelesaikan tugas Negara, harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan wujud keikhlasan” ucapnya./rls
Editor : Liza.Giawa