Awal Tahun 2023 DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna

oleh
oleh
Share artikel ini

Karawang, detiknews86.com  – DPRD Kabupaten Karawang menetapkan Raperda tentang Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori pada Sidang Paripurna di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang,Rabu (18/1/23).

Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang, mengagendakan Penetapan Raperda Lubang Biopori dan Sumur Resapan serta Pengumuman Masa Reses I Anggota DPRD Kabupaten Karawang tahun 2023.

Ketua Pansus Raperda Sumur Resapan dan Lubang Raperda Biopori, Rosmilah dalam laporannya menyampaikan, pembahasan Raperda ini melalui proses yang cukup panjang yaitu sejak Agustus 2022 lalu. Pembahasan yang dilakukan bersama instansi terkait di lingkungan Pemkab Karawang serta study banding ke beberapa daerah, baik di dalam dan di luar provinsi. Yang mana tujuannya adalah untuk mendapatkan regulasi yang tepat agar dapat diaplikasikan di Kota Pangkal Perjuangan. “Kami berharap Raperda ini dapat menjadi solusi untuk menjaga stabilitas air bawah tanah dan pengurangan dampak banjir sebagaimana hal tersebut menjadi tujuan dibentuknya Raperda ini. Maka itu kami harus melakukan pembahasan secara detail tentang apa saja yang dibutuhkan dan harus dilakukan kedepannya agar tujuan tersebut dapat tercapai,” Ujar Rosmilah.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, sumur resapan dan lubang resapan biopori harus menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Dengan dijadikan sebagai salah satu syarat PBG tentunya kedepan setiap bangunan gedung yang berdiri di Kabupaten Karawang bisa memiliki sumur resapan dan lubang resapan biopori,” Tegasnya.

Masih kata Rosmilah, Pemkab Karawang juga harus menganggarkan pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori. Bahkan Pemerintah Desa pun diminta agar menyediakan anggaran untuk membantu masyarakat yang tidak mampu melaksanakan kewajiban untuk membangun sumur resapan dan lubang resapan biopori.

“Agar amanat ini ini bisa tercapai, Pemkab Karawang harus menganggarkan di OPD terkait untuk pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori, ” Tandasnya.

Sementara itu, Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menyatakan berkaitan dengan persetujuan Raperda tentang pembangunan sumur resapan dan lubang bipori yang telah disetujui bersama dalam pembahasan sebelumnya, ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sehingga akhirnya bisa diaplikasikan guna mendukung pembangunan Kabupaten Karawang, khususnya dalam hal penanganan genangan air bahkan banjir.

” Seperti kita ketahui bersama, bahwa pertumbuhan dan perkembangan pembangunan selalu meningkat tiap tahun sehingga menyebabkan perubahan tata guna lahan, adapun salah satu dampaknya adalah meningkatnya aliran permukaan langsung dan menurunya kuantitas air yang meresap ke dalam tanah, tentu hal ini menjadi penyebab utama terjadinya banjir pada musim penghujan dan juga menjadi masalah yang muncul pada tiap musim kemarau. Tidak ada serapan air ke dalam tanah menyebabkan kekeringan yang bisa menjadi musibah bagi masyarakat,” Kata Bupati.

Untuk itu, masih kata Bupati, dengan adanya Perda tersebut bisa menjadi solusi dalam menangani permasalahan yang terjadi di Karawang.(Asep Sukmana)