DUMAI, detiknews86 com – Wali kota Dumai, H. Paisal, SKM, Mars menyaksikan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kecamatan Bukit Kapur, Kamis (9/3/2023). Kegiatan yang berlangsung di Halaman Kantor Camat Bukit Kapur itu, tampak berjalan dengan khidmat, ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Dumai oleh staf Kecamatan Bukit Kapur.
Dilanjutkan dengan pembacaan Naskah Pengukuhan dan penandatanganan Berita Acara Pengukuhan yang dilakukan Camat Bukit Kapur, Agus Gunawan.
Wali kota Dumai, H Paisal dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat pada pengurus RT dan Pengurus LPMK se-Kecamatan Bukit Kapur Periode 2023-2028 yang baru terpilih.
“Atas nama Pemerintah Kota Dumai, kami juga berterima kasih pada pengurus RT periode sebelumnya yang telah menyelesaikan pengabdiannya,”ujar H. Paisal.
Ia juga meminta RT dan Pengurus LPMK yang baru saja dikukuhkan untuk dapat memberikan solusi atas permasalahan yang muncul di wilayahnya. Bila ada permasalahan yang muncul, dirinya meminta agar RT dan LPMK dapat mengomunikasikannya dengan lurah dan perangkatnya, guna diperoleh penyelesaian secara kolektif kolegial.
“Permasalahan yang harus dientaskan di antaranya penguatan data masyarakat kurang mampu, persoalan kebersihan dan lainnya,” tuturnya.
Menurutnya, permasalahan terkait data masyarakat kurang mampu memang harus segera diselesaikan. Sebagai RT dan LPMK yang mengerti dengan kondisi masyarakat sekitar diwilayahnya, diharapkan bisa membantu mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pendataan Kesejahteraan Masyarakat (Si-TANJAK MAS).
“Mohon kerja sama seluruh Ketua RT dan Pengurus LPMK untuk membantu pekerja sosial masyarakat (PSM) dan tenaga kerja kesejahteraan sosial (TKSK) yang akan melakukan pendataan, agar data orang tidak mampu di Kota Dumai khususnya di Kecamatan Bukit Kapur ini sesuai dengan apa yang ada dilapangan,” imbuhnya.
Untuk 2023 dan 2024, masyarakat yang berhak untuk menerima bantuan dan bantuan yang sudah dianggarkan, merata dan tepat sasaran.
Sebagai reward, Pemko Dumai akan memberikan hadiah berupa umroh bagi RT dan pengurus LPMK yang berprestasi, aktif dan melakukan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Insyaallah tahun depan kita akan realisasikan bagi Ketua RT dan pengurus LPMK yang memang berprestasi dan bekerja dengan baik, baik bagi mereka yang baru bekerja maupun sudah lama bekerja. Ingat, penilaian nomor satu yaitu optimalisasi pendataan masyarakat kurang mampu, baru indikator penilaian lainnya seperti kebersihan dan penilaian lain,” imbuhnya.
Di sisi lain, Camat Bukit Kapur menambahkan bahwa Kecamatan Bukit Kapur adalah Kecamatan perdana di Kota Dumai yang melaksanakan pemilihan LPMK dan Ketua RT berdasarkan Perwako 88 Tahun 2023 dengan jumlah RT yang dikukuhkan pada kesempatan ini sebanyak 93 Ketua RT dan Pengurus LPMK 7 Kelurahan se Kecamatan Bukit Kapur.
“Tujuan dari implementasi Perwako 88 Tahun 2023 ini yaitu untuk mengantisipasi munculnya gesekan di masyarakat saat pemilihan berlangsung, jadi tidak ada lagi kedapatan laporan bahwa kepengurusan RT di wilayahnya tidak melewati proses demokrasi dan tidak ada lagi yang merasa tidak dilibatkan,” katanya.
Setelah pengukuhan, Acara diwarnai dengan pemotongan tumpeng sebagai wujud rasa syukur. Tak sampai disitu, Wali Kota Dumai juga memberikan piagam penghargaan bagi Purna Bhakti Ketua RT se-Kecamatan Bukit Kapur dan memberikan hadiah umroh bagi Ketua RT yg telah menjabat selama 33 tahun atas nama Edi Suparno.
Turut hadir Pimpinan DPRD Kota Dumai dan Anggota, Forkopimcam Bukit Kapur, lurah se-Kecamatan Bukit Kapur, Tokoh Masyarakat, serta hadirin undangan lainnya.
(Hamjaa)