Karo, (Sumatera Utara) Detiknews86.com
Kabanjahe (10/03/2023) Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Polsek Tigapanah berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Senin(06/03/2023) pukul 00.15 WIB di perladangan Desa Kubu Simbelang Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya diperladangan Sabah.
Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba dan Polsek Tigapanah, menangkap seorang laki laki dengan insial PS(48), warga Desa Kubu Simbelang Kec. Tigapanah Kab. Karo.
Penangkapan seorang laki laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B. TOBING, S.H.
Dijelaskan Kasat, PS ditangkap karena kedapatan menanam dan memiliki narkotika jenis tanaman ganja.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Minggu(05/03) sekira pukul 23.00 WIB, bahwa ada seorang laki laki yang diketahui diduga menanam narkotika Golongan I jenis ganja di perladangan Desa Kubu Simbelang Kec. Tigapanah Kab. Karo.
Mendapat informasi tersebut Personil Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama sama dengan Personil Polsek Tigapanah langsung berangkat hendak menceking kebenaran informasi tersebut menuju Desa Kubu Simbelang Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya diperladangan Sabah.
Sesampainya di lokasi, Senin(06/03) pukul 00.15, Personil Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama sama dengan Personil Polsek Tigapanah dan Kepala Desa Kubu Simbelang, langsung melakukan penyisiran dan berhasil menangkap PS yang ditemukan sedang berada di ladang tersebut serta dari hasil penyisiran juga ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) batang pohon ganja meliputi akar, batang dan daun ganja dengan ketinggian 8 cm s/d 65 cm yang tertanam di perladangan tersangka PS.
Setelah penemuan barang bukti tersebut kemudian dilakukan pencabutan selanjutnya terhadap tersangka PS dibawa kerumah tempat tinggalnya sekira pukul 00.30 wib di Desa Kubu Simbelang Kec. Tigapanah Kab. Karo, tepatnya di dalam rumah tempat tinggal PS dilakukan penggeledahan dan kembali ditemukan barang bukti berupa potongan timah rokok yang berisikan narkotika Golongan I jenis ganja meliputi daun dan biji ganja dalam keadaan kering setelah ditimbang seberat bruto 1,11 (satu koma sebelas) gram diberoti dingding kamar tidur rumah tempat tinggal tersangka PS.
Dari hasil interogasi, PS mengakui kepada petugas bahwa Barang Bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Kemudian petugas langsung membawa PS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(SABT)