Karo, (Sumatera Utara) Detiknews86.com
Kabanjahe (15/03/2023) Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting bersama Forkopimda melakukan tindakan tegas yang terukur, untuk mengeksekusi lahan pertanian ilegal yang ada di Desa Mbal-mbal Nodi,Kec.Mbal Mbal Petarum,Kab.Karo (13/03).
Hal ini dilakukan demi mengembalikan lahan Mbal-mbal Nodi sesuai fungsi awalnya, yaitu sebagai lahan pengembalaan umum bagi masyarakat.
Wakil Bupati berkata “Memilih untuk tidak mundur oleh ancaman dan tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, pemerintah berusaha terus hadir dalam memenuhi hak-hak masyarakat terkait lahan tersebut” ujarnya.
Lanjutnya “Karna lahan Mbal-mbal Nodi adalah lahan pengembalaan umum, bukan lahan garapan yang dapat diperjualbelikan atau digunakan untuk pertanian ilegal. Hal tersebut sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2021.”
“Semoga setelah ini, Mbal-mbal Nodi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Tutup Theo.
(Susi A. Br Tarigan)