MURATARA.||DETIKNEWS86.COM – Meskipun menggantikan identitas diri menjadi Riswandi jasa service elektronik selama enam tahun tidak bisa mengelabui petugas. Buktinya pelaku pembunuhan Redi (44) warga Jln. Rama Raya Kelurahan Karya Baru Kecamatan Sukarami Kota Palembang berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Rawas Ilir Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan
Satu dari dua pelaku pembunuhan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap di kediamannya, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib.
Pelaku ditangkap karena melakukan pengeroyokan bersama temannya hingga menyebabkan korban Desrian Solihon meninggal dunia.
Tersangka ditangkap sesuai dengan Dasar LP/B-40/VII/2016/Sumsel/Mura/Sek Rwi Tanggal 31 Juli 2016.
Sedangkan satu tersangka lainnya Burnazar alias Jabur sudah ditangkap dan sedang menjalani hukuman.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi
Minggu (31/7/ 2016) sekitar pukul 16.00 wib di Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Desrian Solihon. Dengan cara dipukul dan ditusuk menggunakan senjata tajam secara bersama-sama sehingga korban meninggal dunia.
Plt Kapolres Muratara, AKBP Andi Baso, S.ik melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu M Abdul Karim, SH.MH mengatakan penangkapan terjadi setelah petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang sudah buron selama enam tahun. Kemudian dia (Kapolsek Rawas Ilir) memimpin langsung penyeledikan keberadaan tersangka.
Kamis (13/1/2022) diketahui keberadaan tersangka yang berada di Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Kapolsek Rawas Ilir Beserta anggota menuju kediaman tersangka. Dan sekitar pukul 20.00 wib dengan dibantu personel Polsek Sukarami tersangka berhasil diamankan dikediamannya. Selanjutnya dilakukan interogasi tersangka mengaku.
Saat ini tersangka masih diamankan di Polsek Sukarami Polresta Palembang untuk dilakukan pemeriksaan.
(ZL)