DPRD Kepulauan Meranti Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Ranperda inisiatif dan Ranperda Usulan

oleh
oleh
Share artikel ini

SELATPANJANG detiknews86.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dan satu Ranperda inisiatif oleh Pemkab Kepulauan Meranti. 

Rapat Paripurna pertama masa persidangan kedua, tahun persidangan 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom didampingi Wakil H Khalid Ali dan dihadiri 24 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Senin (13/2/2023) malam.

Selain itu tampak hadir Wakil Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yakni penyampaian 2 Ranperda inisiatif DPRD dan 1 usulan penyampaian Ranperda oleh Pemkab Kepulauan Meranti.

“Berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda berdasarkan Propemperda,” kata Fauzi Hasan.

Adapun Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Pengelolaan Terpadu Daerah Daerah Aliran Sungai Kabupaten Kepulauan Meranti dan Ranperda tentang Cagar Budaya.

Selanjutnya Ranperda usulan dari Pemkab Kepulauan Meranti yakni Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Selain Ranperda inisiatif DPRD, untuk kita maklumi bersam, bahwa Pemkab Kepulauan Meranti juga telah menyampaikan 1 Ranperda kepada Pimpinan DPRD tertanggal, 30 November 2022 perihal pengajuan draf Ranperda tahun 2023. Untuk itu sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 01 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Ranperda yang berasal dari DPRD atau Bupati, dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata Fauzi Hasan.

Selanjutnya kata Fauzi Hasan, pimpinan DPRD akan menyerahkan Ranperda tersebut kepada seluruh anggota DPRD untuk dibahas dan dicermati, sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya.

Selanjutnya Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) melalui juru bicaranya, Sopandi S.Sos menyampaikan tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari SDM, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.

Dikatakan Sopandi, satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda inisiatif DPRD.

“Berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda tentang pembahasan Ranperda inisiatif DPRD tahun 2023, ada 7 Ranperda yang akan diajukan pada tahapan pembahasan, namun demikian pada tahapan pertama ini setidaknya ada 2 Ranperda yang menjadi skala prioritas untuk disampaikan pada hari ini sebagai berikut yakni Ranperda tentang Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Kepulauan Meranti dan

Ranperda tentang Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Sopandi.

Disebutkan, terkait Ranperda tentang Pengelolaan Terpadu DAS Kepulauan Meranti merupakan Ranperda yang mengatur tentang upaya pengelolaan DAS terpadu dalam pengelolaan sumberdaya alam, meliputi tindakan pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan dan pengembangan DAS berazaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.

“Sebagaimana diketahui bahwa Meranti setidaknya memiliki 27 Daerah Aliran Sungai yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 35 PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang pengelolaan DAS, Bupati menetapkan Rencana pengelolaan DAS diwilayah daerah sesuai kewenangannya. Untuk itu, hal ini penting menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Disampaikan, latar belakang diajukan Ranperda ini adalah merupakan aspirasi dari masyarakat terhadap beberapa aspek masalah, diantaranya kebijakan tata ruang wilayah, sumber daya lahan, pencemaran sungai akibat limbah sagu pabrik, sumber daya air dan sosial kelembagaan.

“Untuk itu perlu kemudian kita akomodir dalam bentuk regulasi sebagai payung hukum dengan harapan dapat mengatasi dan memperlancar serta menjamin pengelolaan DAS secara komprehensif oleh para pihak sehingga segala permasalahan yang ada di lapangan dapat diatasi,” jelasnya.

Disampaikan lagi, ruang lingkup pengaturan dalam penyusunan kebijakan DAS terpadu ini adalah upaya pengelolaan seluruh kawasan DAS mulai dari hulu, bagian tengah sampai hilir, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian DAS sebagai berikut :

1. DAS bagian atas (hulu), daerah ini berfungsi sebagai daerah konservasi tanah dan air,kawasan lindung dan resapan air serta kontrol terhadap erosi.

2. DAS bagian tengah, daerah ini berfungsi sebagai daerah untuk pengumpulan,penyimpanan, pengalokasian, pendistribusian serta pengendalian banjir.

3. DAS bagian bawah (hilir), daerah ini berfungsi sebagai daerah kontrol banjir dan drainase serta pencegahan intrusi air

“Aspek filosofis, sosiologis dan yuridis telah dijadikan sandingan utama dalam setiap muatan pasal yang diatur dalam Ranperda ini, termasuk masalah kewenangan DAS yang perlu dikoordinasi dengan baik agar tidak overlap atau bertentangan dengan kewenangan Provinsi. Sedangkan jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Ranperda ini terdiri dari 13 Bab Substansi dan 1 Bab Penutup dengan 50 Pasal,” tuturnya.

Selanjutnya Ranperda kedua yaitu Ranperda tentang Cagar Budaya yang dimaksudkan sebagai daerah yang memiliki sejarah panjang sebagai pusat Kebudayaan Melayu, filosofi pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti mengacu kepada nilai-nilai luhur kebudayaan Melayu sebagai kawasan lintas budaya yang telah menjadi jati diri masyarakatnya.

Pembentukan Perda tentang Cagar Budaya ini, ditujukan untuk memberikan pedoman dan payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melestarikan cagar budaya.

Dikatakan Sopandi, adapun wacana sasaran dalam pengelolaan cagar budaya yang akan diatur kedalam Ranperda ini adalah ;

a. peningkatan kesadaran masyarakat dan pemilik akan pentingnya pelestarian, pelindungan dan pemeliharaan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya

b. memberikan dorongan dan dukungan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pelestarian, perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan terhadap potensi cagar budaya untuk kepentingan sejarah, pengetahuan, kebudayaan, sosial dan ekonomi.

Sedangkan ruang lingkup Ranperda ini, meliputi Pengelolaan Cagar budaya terdiri dari: 1. Bangunan cagar budaya; 2. Struktur cagar budaya; 3. Situs cagar budaya; dan 4. Kawasan cagar budaya.

Disamping itu, ruang lingkup untuk pelestarian meliputi: 1. Perlindungan; 2. Penentuan kriteria dan penggolongan cagar budaya; 3. Pengembangan; dan 4. Pemanfaatan cagar budaya.

“Untuk jangkauan dan arah pengaturan Ranperda Cagar Budaya ini terdiri dari 17 Bab dengan 106 Pasal. Dapat pula kami sampaikan bahwa kita semua tentu mengharapkan dalam pembahasan lanjutan nanti, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait akan membahas secara detil aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam 2 Ranperda ini, kita juga berharap OPD turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan,” pungkasnya.

Sebagai catatan akhir Bapemperda DPRD Kepulauan Meranti menyampaikan beberapa catatan, diantaranya ;

1. Pemerintah Daerah hendaknya kembali mengevaluasi Peraturan Daerah yang telahdisahkan namun belum sepenuhnya diterapkan dengan maksimal di Meranti pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga belum bisa berdaya guna bagi masyarakat dalam proses peningkatan diberbagai aspek.

2. Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan perda-perda yang telah disahkan agar dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi langsung (sosialisasi perda).

Sementara itu Wakil Bupati AKBP (Purn) H Asmar dalam sambutannya mengatakan

bahwa Pemkab Kepulauan Meranti secara resmi telah kami sampaikan kepada DPRD

melalui surat Nomor: 180/HK/182 tanggal 30 November 2022 perihal pengajuan draft Ranperda tahun 2022 terkait Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Asmar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan

masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini sejalan dengan fungsi DPRD sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Terkait dengan penyampaian Ranperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2023 ini, alhamdulilah dalam hal ini Pemda dan Bapemperda telah memprogramkan sebanyak 18 Ranperda dalam Propemperda tahun 2023 yang terdiri atas 11 Ranperda usulan pemerintah daerah dan Ranperda inisiatif DPRD,” kata Asmar.

Dikatakan, untuk pengajuan tahap pertama ini, Pemda mengajukan 1 Ranperda yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda ini merupakan Ranperda yang tidak masuk dalam daftar Propemperda tahun 2023 namun dianggap sangat penting untuk diajukan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Terkait dengan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan inisiatif pemerintah daerah diajukan karena Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan karena masih mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya.

Peraturan-peraturan tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.

 

“Dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan,” tuturnya.

Terkait pembentukan produk hukum daerah, berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, dengan hal ini harus dimulai dari sekarang, apabila mekanisme tersebut tidak dilakukan bisa berakibat pembatalan terhadap produk hukum yang akan diterbitkan.

Dikatakan lagi, pengharmonisasian Ranperda dan Rancangan Perkada dilaksanakan paling lama 10 hari kerja hal ini dikarenakan produk hukum daerah merupakan hal yang berbeda dibanding penerbitan dokumen/naskah lainnya, produk hukum daerah perlu pemantapan konsepsi, pengkajian dan analisis yang mendalam agar produk hukum yang dihasilkan nantinya berkualitas dan tidak cacat hukum.

Rapat harmonisasi wajib dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan dihadiri oleh perangkat daerah yang merupakan pemrakarsa dari Ranperda tersebut atau anggota DPRD, Komisi, gabungan Komisi atau Bapemperda (jika ranperda itu merupakan inisiatif DPRD), perangkat daerah terkait, instansi vertikal lain terkait, analis legislatif (jika ranperda itu merupakan inisiatif DPRD), tenaga ahli dan analis hukum.

Setelah pengharmonisasian oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dilakukan maka tahapan selanjutnya adalah Fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Riau yang merupakan pembinaan oleh Gubernur kepada Kabupaten/Kota dalam bentuk tertulis terhadap produk hukum daerah atas materi dan teknis penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.

“Saya tekankan disini bahwa mekanisme dan tahapan ini harus kita lalui karena ini merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan. Terkhusus kepada perangkat daerah pemrakarsa dari Ranperda yang diajukan untuk lebih aktif dan mengikuti setiap rapat pembahasan dan pengharmonisasian karena berdasarkan ketentuan Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa pimpinan perangkat daerah pemrakarsa bertanggungjawab terhadap materi muatan rancangan perda yang disusun,” kata Asmar.

“Saya ingin menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian para pimpinan dan anggota DPRD dengan harapan dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap Ranperda yang disampaikan pada hari ini. Saya berharap kiranya hal-hal yang bersifat teknis terkait dengan Ranperda ini kiranya dapat dibahas lebih lanjut pada tingkat sidang dan Pansus,” pungkasnya. (Humas Setwan)