Sah!Keputusan Rapat,27 Dari 30 Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Sepakat dr.Susanti Dewayani.SpA.di Berhentikan Dari Jabatan Walikota Pematangsiantar.

oleh
oleh
Share artikel ini

Pematangsiantar sumut-detiknews86.com-Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar kembali digelar di Gedung Harungguan (Senin, 20/3/2023) dengan agenda pengajuan usulan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Kerja Pansus Angket DPRD Kota Pematangsiantar.

Usulan Hak Menyatakan Pendapat dibacakan oleh Daud Simanjuntak sebagai perwakilan DPRD Kota Pematangsiantar.

Inti dari pengusulan Hak Menyatakan Pendapat tersebut,bahwa Walikota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani telah terbukti melakukan pelanggaran terkait pengangkatan dan pemberhentian ASN di Lingkungan Pemkot Pematangsiantar dengan menerbitkan SK Walikota Nomor 800/929/IX/WK -THN 2022 tanggal 2 September 2022.

Sebagai konsekuensi terbitnya SK Walikota tersebut telah terjadi Demosi, dan pemberhentian PNS dari jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemkot Pematangsiantar dengan tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan maka “Kami mengusulkan Walikota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA harus diberhentikan dari jabatannya” ungkap Daud dihadapan Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DRPD Timbul Lingga, didampingi Wakil Ketua Mangatas Silalahi, dan Ronald Tampubolon.

Timbul Lingga kemudian melakukan voting terbuka terhadap Anggota DPRD yang setuju dan tidak setuju atas pemberhentian Walikota Susanti.
Hasilnya 27 anggota DPRD setuju atas pemberhentian Walikota.
1 Anggota DPRD Nurlela Sikumbang dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia tidak setuju, 1 Anggota DPRD tidak hadir tanpa alasan, 1 Anggota DPRD tidak hadir karena kemalangan.

Sementara itu” dr Susanti Dewayani SpA yang hadir dalam Rapat Paripurna (Senin, 20/3/2023) dalam pandangannya menyampaikan bahwa usulan penyampaian pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD Kota Pematangsiantar hari ini “tidak relevan diajukan”, karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian oleh BKN RI yang merupakan lembaga yang diberi kewenangan melalui pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagai mana yang diatur dalam Undang-Undang,” tutur Susanti.

Usai sidang, Ketua DPRD Timbul Lingga dalam keterangan pers nya menyebutkan, semua dokumen pembahasan itu selanjutnya akan disampaikan hari Senin (27/3/2023) ke Mahkamah Agung (MA). Karena Mahkamah Agung lah nanti yang akan menguji dan memutuskan hasil kerja DPRD Kota Pematangsiantar terkait Pansus Hak Angket DPRD,”ungkapnya.

(BANG LAHI)