Banyuwangi, detiknews86.com
Kekerasan yang di lakukan pada tanggal 14/02/2023 oleh seorang oknum guru inisial SK (guru agama) SMPN 2 kalipuro terhadap anak didiknya yang bernama RGL umur 14 tahun dengan alamat desa gombeng kelurahan gombeng kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, aksi kekerasan yang di lakukan seorang guru inisial SK terhadap murid sehingga menjadikan anak didiknya takut dan trahuma untuk masuk sekolah ,banyuwangi 20 /3/2023
Berawal dari kejadian aksi kekerasan seorang oknum guru inisial sk terhadap muridnya inisial RGl kelas 8 SMPN 2 kalipuro pada tanggal 14/02/2023 di dalam ruang kantor sekolah, kekerasan yang dilakukan guru inisial SK,sehingga menyebabkan luka memar di wajah inisial RGL,sehingga dampak dari kekearasan, korban atau murid inisial RGl tidak mau sekolah karna masih trahuma dan takut kepada guru inisial SK tersebut,
Padahal Undang Undang atau peraturan untuk dinas pendidikan, aksi guru tersebut sudah dapat di katakan pidana berdasarkan Undang Undang NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan tidak di perbolehkan melakukan kekerasan terhadap anak didik (murid) dan dapat di pidanakan
Setelah awak media mengali informasi dan klarifikasi kepada korban atau anak didik SMPN 2 kalipuro RGL menjelaskan, awalnya saya kan ikut kesenian jaranan sekolahan,selepas 2 hari saya diajak latihan hadra di SMPN 2 kalipuro atau sekolahan saya ,karna saya capek saya tidak bisa mengikuti latihan kesenian hadra yang di selenggarakan di sekolahan saya,besok paginya saya msuk sekolahan langsung di panggil oleh Guru Agama inisial Sk di kantor depan, Guru inisial Sk langsung bertanya kepada saya ,kenapa kmu tidak mengikuti latihan hadra dan kenapa nomer hp saya di blokir, jawab inisial Sgl (korban) lah katanya sudah gk mau sama saya pak, seketika itu guru agama inisial SK langsung melontarkan kata, kamu menantang saya dan langsung memukul dan menampar saya sehingga luka memar di wajah saya, ucap SGL
Lanjut SGL : waktu pemukulan ada Guru yang mengentahui inisial N atau wali kelas saya berkata, maaf ya saya tidak bisa membantu karna saya takut sama beliau, tidak sampai situ saja, saya tidak di perbolehkan ikut pelajaran dan saya tidk boleh keluar dari kantor mulai jam 07.30 WIB sampai 13.30 WIB setelah orang tua saya datang saya baru boleh keluar dari kantor, ucapnya
Tidak sampai di situ saja, jhn orang tua korban ( Sgl ) menjelaskan kepada awak media kasus ini tetap saya lanjutkan ke proses hukum dan akan saya laporkan kepada pihak kepolisian setempat, seharusnya guru itu memberikan contoh atau bimbingan kepada murid yang baik atau memberikan sifat tauladan kepada muridnya, saya meminta bantuan kepada suatu lembaga yang mengurus kejadian kekerasan kepada anak saya yang di lakukan oknum guru agama inisial SK yang sekarang menjadi polimik atau rame di media sosial, sudah satu bulan kasus ini berjalan tpi tidak ada keputusan dan penjelasan,pelaku kekerasan terhadap anak saya sekarang masih enjoy enjoy aja, seolah olah tidak pernah punya masalah atau tidak pernah melakukan kekerasan, mungkin dengan pemberitaan yang dipublikasikan oleh media bisa membantu perkara saya, agar secepatnya di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian, apakah dengan kami orang awam sehingga perkara ini di tunda tunda sampai berlarut satu bulan lebih, lembaga yang saya mintai bantuan berkata kepada saya bahwa hari senen tanggal 20/3/2023 guru inisial sk dan anak (korban)saya akan di panggil di kepolisian untuk di tindak lanjuti lagi,ini saya lagi menunggu mas kabar dari lembaga yang saya minta bantuan, tapi sampai hari ini tidak ada panggilan dari pihak kepolisian terkait permasalahan anak saya,dengan kejadian kekerasan terhadap anak saya tetap akan lanjutkan ke kepolisian ,ucap jhn
Berlanjut……..
( Team )