detikNews86.com,Minahasa Selatan-Seorang pemuda warga Desa Teep Kec. Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berinisial JB alias Jeremy (20), diamankan personel Polsek Amurang atas laporan tindak pidana penganiayaan.
Dilaporkan bahwa lelaki JB alias Jeremy melakukan penganiayaan terhadap kakak iparnya yaitu lelaki Jimmy Lumempow (40), sesama warga Desa Teep.
Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang Iptu Joutje Pajow pada Jumat siang (24/03/2023), membenarkan adanya kasus ini.
“Tindak pidana penganiayaan terjadi di Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kab. Minsel pada Kamis malam (23/03/2023) sekira pkl. 18.48 wita. Dilakukan oleh lelaki berinisial JB alias Jeremy, 20 tahun; terhadap kakak iparnya yaitu lelaki Jimmy Lumempow,” terang Kapolsek.
Peristiwa diawali perselisihan antara lelaki Jimmy Lumempow dengan istrinya. Adik dari istri Jimmy yaitu lelaki JB (Jeremy) bermaksud hendak membela kakak perempuannya tersebut, kemudian terjadi adu mulut antara Jimmy dan Jeremy yang berujung pada aksi perkelahian.
“Lelaki Jimmy Lumempow membawa sajam jenis parang bertengkar dengan istrinya masalah handphone. Adik lelaki dari istri yaitu Jeremy bermaksud membela kakaknya namun diajak berkelahi oleh lelaki Jimmy. Terjadi adu mulut dan perkelahian, saat lelaki Jimmy dalam posisi lengah, dianiaya oleh Jeremy menggunakan pisau dapur,” terang Iptu Pajow.
Akibatnya, lelaki Jimmy mengalami luka robek di bagian kepala dan oleh warga setempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu lelaki Jeremy juga mengalami luka robek di jari tengah tangan kiri.
“Saat ini lelaki Jeremy serta barang bukti Sajam sudah diamankan. Kami masih terus mendalami dan menyelidiki kasus ini guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” pungkas Kapolsek Amurang.
(BERNY)