Pati Jateng//detikNews86.Com | Pada hari jum’at tanggal 24 maret 2023 Satreskrim Polresta Pati berhasil ungkap 6 (enam) kasus di lima wilayah Kabupaten Pati Jateng.
Konferensi pers di laksanakan di Aula Sarja Arya Racana dan kegiatan di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Ongkoseno G.Sukahar, S.I.K.,M.H dan di dampingi Kasi Humas Akp Pujiati S.Sos
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Ongkoseno dalam kegiatan memaparkan,”bahwa dari tujuh tersangka tersebut diantaranya 1 (satu) kasus penganiayaan dan 5 (lima) kasus pengkroyoan telah berhasil dan di amankan oleh pihak Polresta Pati.
Salah satunya penganiayaan mantan suami yang terjadi di Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo,tersangka di dalam kamar korban(mantan istri) dengan membawa satu buah botol bensin dan gayung ,barang tersebut disiramkan ke tubuh korban.hal itu merupakan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP.
Pengkroyoan dan penganiayaan terjadi di lima wilayah yakni’ di Kecamatan Sukolilo ,Kayen ,Tayu ,Gembong dan di Dukuhseti.Ada tujuh orang tersangka yang berhasil kita amankan dan kita tahan saat ini.”papar Ongkoseno
Pasal yang di kenakan oleh para tersangka yang berhasil di bekuk pihak Polresta Pati tersebut adalah Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”terangnya
Tambah Kompol Ongkoseno Kasatreskrim Polresta Pati dalam kegiatan ,’menghimbau kepada masyarakat agar menghindari tindakan yang melawan hukum (tindakan kekerasan) apabila ada masalah,sebaiknya di selesaikan dengan baik dan secara kekeluargaan.
Marilah kita bersama-sama jaga Kabupaten Pati ini dengan penuh kedamain,sehingga wilayah Pati tetap aman dan kondusif .”tandas Kasatreskrim
Penulis : Yanti