Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara kali ini Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Share artikel ini

DetikNews86.com – Kutacane |

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara berhasil Meringkus Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Di Desa Kuta Pasir Kecamatan Bandar Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (27/03/2023) Pukul 17.45 Wib

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/45/II/2023/SPKT/POLRESAGARA/POLDA ACEH TGL 17 Februari 2023, Pelapor H.Baharudin Warga Desa Batu Mbulan II Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, melaporkan telah kehilangan Sepeda motor di Warung Kopi Abang Adik.

Berdasarkan Laporan Polisi Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka pencurian Sepmor Roda dua Merk Beat Sedang berada Di Desa Kuta Pasir Kecamatan Bandar Kabupaten Aceh Tenggara.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Resmob langsung mendatangi tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SS (40) Warga Desa Kuta Batu Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara.

Kemudian Tim langsung melakukan Interogasi Awal dan SS (40) mengakui bahwa benar yang melakukan pencurian 1 (satu) unit Sepmor merk Beat dengan Nopol : BL 4272 HM, dan Sepmor tersebut telah di Jual ke saudari LW Warga Desa Pulo Sangar Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi S.H mengatakan “Dari Penangkapan TSK SS (40) Warga Desa Kuta Batu Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara, di amankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Nomor Register BL 4272 HM Noka :MH1JFZ125JK671400 Nosin : JFZ1E2678736. Selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Aceh Tenggara guna di tindak lanjuti” Ungkap Kasat Reskrim.

[Ady]