Karo, (Sumatera Utara) Detiknews86.com
Kabanjahe (28/03/2023) Polres Tanah Karo terus gencar memberantas pelaku edar gelap narkotika sampai ke akar akarnya.
Kali ini Hasil ungkap kasus Satres Narkoba, Kamis (03/02/2023) lalu di JL. Veteran Kel. Kampung Dalam Kec. Kabanjahe, dengan tiga orang tersangka AS(43), ZM(41) dan ASS(32), dan barang bukti Narkotika sabu 50,31 (Lima puluh koma tiga puluh satu) gram, penyelidikan tidak sampai disitu, satresnarkoba melanjutkan melakukan pengembangan kasus tersebut.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan, Satres Narkoba mendapat petunjuk adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus narkotika edar gelap tersebut yang merupakan warga binaan Rutan Kabanjahe.
Ketiga tersangka yakni AS, ZM dan ASS, menerangkan bahwa barang bukti narkotika sabu 50,31 (Lima puluh koma tiga puluh satu) gram, yang akan diserahkan kepada ZM dan ASS dari AS, atas arahan atau suruhan warga binaan rutan Kabanjahe yakni JG dan JP.
Atas dasar tersebut, Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing, S.H, melakukan kordinasi dengan Karutan Kelas II B Kabanjahe dan melakukan pemeriksaan terhadap napi JG dan JP.
Hasil pemeriksaan terhadap JG dan JP, di Rutan Kabanjahe, ditemukan 1 unit HP Android dan 1 unit HP Nokia warna biru.
Dengan adanya temuan tersebut, pihak Rutan Kelas II B Kabanjahe, memfasilitasi Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk melakukan pengembangan terhadap peran kedua Napi tersebut serta menyerahkan 2 (dua) unit HP yang telah diamankan.
Hingga pada akhirnya Satres Narkoba telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka lain dalam perkara narkotika tersebut, yaitu JG dan JP yang keduanya merupakan warga binaan Rutan Kabanjahe, yang juga dalam perkara tindak pidana narkotika.
Adapun peran dari kedua warga binaan tersebut, JG dan JP merupakan sebagai penghubung bagi ketiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya untuk memasok narkotika jenis sabu ke wilkum Polres Tanah Karo.
Saat ini pemberkasan sedang berjalan dan akan segera dilimpahkan untuk mendapatkan kepastian hukum.
(SABT)