DETIKNEWS86.COM, BUNGO – Sesungguhnya setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kehidupan yang sama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Buruh adalah bagian Integral dari negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lain. Bahwa prinsip kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, bagi setiap warga negara Indonesia, sepenuhnya dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.
Ketua DPC Federasi Kehutanan, Perkayuan dan Pertanian (HUKATAN) Kabupaten Bungo ‘M.Budi‘ beserta pengurus menyelenggarakan kegiatan ‘Pelatihan Negosiasi PKB Berbasis Gender’ di Hotel Independence Bungo dalam pelatihan tersebut menyampaikan sambutan ucapan terima kasih kepada ketum dari Jakarta Nursana Marpaung, Koordinator Daerah Provinsi Jambi Mastha Aritonang, Kasi K3 Bidang Pengawasan Disnakertrans Jambi Asrul, Kasi Norma dan Kabid Penempatan Tenaga Kerja ‘Andra’ yang telah memberikan suport serta Pembekalan Materi kepada seluruh pengurus DPC F. HUKATAN Kabupaten Bungo dan pekerja di Perusahaan Jambika Raya Rabu (29/03/2023).
Apresiasi disampaikan oleh Ketua Umum Federasi HUKATAN ‘Nursana Marpaung’ atas terbentuknya pengurus DPC Federasi HUKATAN Bungo serta keberhasilan dalam pelaksanaan kegiatannya terkoordinir dengan baik semoga semua permasalahan buruh dapat diselesaikan melalui F. Hukatan Bungo khususnya dan dapat bekerjasama dengan Disnakertrans Kabupaten Bungo
Hafis dari bidang mediasi hubungan industrial Disnakertrans Kabupaten Bungo menyatakan “untuk perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) khususnya di jambika raya akan kita adakan kedepannya dengan segera karena sampai saat ini PKB nya belum di revisi sejak awal terbentuknya PKB.” jelasnya.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Ir. Andra Hidrianto menyatakan “untuk Tenaga Kerja, kami saat ini akan mengupayakan bagaimana supaya Upah Minimum Kabupaten bisa lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi dan kami juga masih mendata berapa banyak kira-kira pekerja yang belum menikah.” Ungkapnya.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja juga menjelaskan “Sesuai Instruksi Bupati Bungo dalam Perbup nya bahwa setiap tenaga kerja yang sudah lebih seminggu wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan nya oleh Pihak Perusahaan begitu juga mengenai THR walaupun status pekerjanya sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) tetap mendapatkan hak THR nya.” Tambahnya.
Kasi K3 UPTD Asrul menyampaikan “masih banyak perusahaan yang belum mematuhi K3 seringkali kita temui di pabrik banyak pekerja yang tidak menggunakan alat safety kerja, contohnya Helm, Sepatu Kerja, pakaian, Kacamata dan lain-lain karena masih menganggap hal yang sepele dan kesadaran untuk keselamatan kerja masih kurang.” Terang Asrul.
Kasi Norma Mashuri juga menjelaskan “untuk peralatan keselamatan kerja/APD memang sudah sesuai dengan standar SNI namun sangat kita sesalkan alat keselamatan kerja itu tidak digunakan, begitu juga masalah tenaga kerja yang di suruh keluar oleh atasannya untuk melakukan suatu pekerjaan di luar pabrik seharusnya tenaga kerja berhak meminta surat tugasnya agar seandainya terjadi kecelakaan pada tenaga kerja tersebut perusahaan bisa bertanggung jawab.” Jelasnya. (RHM)