Pati Jateng, DetikNews86.com.
Pemberitaan yang kemarin lalu kurang lebih sebulan terkait Desa Tlutup Kecamatan Trangkil Pati yang terlihat masih tertata rapi dan tiada penghuninya saat jam kerja ,Kini sekitaran kurang lebih 2 minggunan hal tersebut terjadi lagi.
Pada saat itu, team awak media tidak dengan sengajanya melewati Desa itu lagi . Namun’ apa yang terjadi kantor Desa tersebut terlihat tertutup rapi dan tiada penghuni saat jam kerja . Yang artinya di duga desa tersebut kerap kosong .
Hal yang aneh lagi ,kenapa kantor desa yang seharusnya berisikan para perangkat dan kades di dalamnya,namun sebaliknya kantor itu tertutup lagi dan terlihat sepi dan tiada penghuni sama sekali.
Paling tidak di sebuah kantor,apalagi itu kantor desa semestinya ada penghuninya walaupun hanya satu perangkat.
Dengan menjadi orang nomor satu di desanya (Kades) seharusnya memberikan contoh yang baik kepada bawahan dan warganya
Pertama kali unggahan berita yang di Up di beberapa media ,jelas dari Camat Trangkil waktu itu .”bahwa kantor desa belum buka dikarenakan lembur PTSL dan Kades serta perangkat mendata kerumah -rumah warga.”kata Camatnya
Dan hal yang sama terulang lagi,apakah alasan yang sama yang akan di katakan oleh sang Kades.
Karena Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, yang seharusnya melaksanakan kewajibannya. Salah satunya kedisiplinan yang wajib dilakukan adalah masuk kantor sesuai peraturan yang ada demi kepentingan masyarakat.
Hal tersebut tertera sesuai Peraturan Bupati Pati no 56 pasal 7 tahun 2021 Tentang Kedisiplinan Jam Kerja Aparatur Pemerintahan Desa.
Apabila hal tersebut terjadi berulang -ulang di lakukan oleh Kades .Khususnya di wilayah Kabupaten Pati ini,apakah tidak ada sangsi dari dinas terkait untuk Aparatur Pemerintah Desa yang melanggar??! ( Team )