DetikNews86.com – Abdya | Terkait Permasalahan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Barat Daya, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat untuk Tidak tutup mata terhadap permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT.Watu Gede Utama (WGU), Kamis (30/3/2023)
Kita melihat selama ini DPRK Abdya hanya fokus terhadap PT.CA, Namun terkesan tutup mata terhadap permasalahan HGU PT.Watu Gede Utama.
Padahal Pada tahun 2020 Pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya telah membuat kesepakatan Pemenuhan Komitmen Atas Lahan Kebun Kelapa Sawit PT. Watu Gede Utama yang hanya direkomendasikan oleh Pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya untuk PT.WGU seluas 1.005,59 Ha dan Pihak PT.WGU telah sepakat mengembalikan Lahan HGU milik mereka kepada Negara Republik Indonesia Seluas 1.691,41 Ha.
Sampai hari ini status tanah yang telah dikembalikan tersebut seluas 1.691,41 Ha belum ada kejelasan baik dari segi kepemilikan maupun peruntukannya.
Yang anehnya lagi komitmen yang dibuat tersebut tidak pernah disampaikan kepada kementerian ATR/BPN RI, padahal terkait Permasalahan HGU itu adalah kewenangan Kementerian ATR/BPN dan bukan kewenangan Pemerintah Daerah.
Kalau memang Pihak PT.Watu Gede Utama sudah ikhlas mengembalikan Lahan HGU milik mereka seluas 1.691.41 Ha, Kenapa Pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya tidak pernah menyampaikan atau Menyurati Kementerian ATR/BPN. Padahal Pemda Abdya telah membuat Nota Kesepakatan tersebut sudah Tiga tahun yang lalu.
Kita berharap DPRK Abdya tidak hanya diam dalam permasalahan ini. Apalagi kalau Lahan yang telah dikeluarkan tersebut diduga kuat telah dikuasai oleh Oknum Pejabat, Mantan Pejabat Abdya dan Pihak-pihak tertentu.
Kita dari LSM KOMPAK juga telah menyurati dan melaporkan langsung permasalahan ini ke Kementerian ATR/BPN pusat.
Perlu dijelaskan Sebelumnya PT. Watu Gede Utama memiliki Luas Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Seluas 2.697 Hektar yang berlokasi di Gunung Samarinda, Ie Mirah dan Pante Rakyat Kecamatan Kuala Batee dengan Pembukuan HGU tanggal 26 November 1996 dan Penerbitan Sertifikat Tanggal 29 November 1996 ditapak tuan, dengan surat keputusan menteri Negara Agraria / kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 36/HGU/BPN/1996, Tanggal 9 September 1996
Lahan HGU itu adalah Tanah Negara, jadi kalau Pihak Pemilik HGU sudah mengembalikan kepada negara, maka Pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya bisa mengusulkan kepada Kementerian ATR/BPN agar Lahan tersebut diperuntukkan sebagai lahan TORA dan dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
[JMR]