Pati Jateng, DetikNews86.com.
Pemberitaan yang di Up di beberapa awak media Online terkait Desa Tlutup kec Trangkil kab Pati ,yang di duga kantor Desa jarang buka saat jam kerja.Begini tanggapan Ombudsman Jateng terkait hal itu.
Melalui via whatshaapnya Ombudsman Jawa Tengah ke awak media menyampaikan .”
Pertama :
Pemerintah desa harus memberikan pelayanan sesuai ketentuan, termasuk kantor desa harus membuka dan memberikan pelayanan pada jam kerja
Kedua:
Pemerintah Kabupaten Pati melalui perangkat daerah terkait supaya memberikan pembinaan kepada pemerintah desa.
Ketiga:
Sanksi bisa diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Keempat:
PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.”terang dan pungkas Ombusdman Jateng dalam via whatsaapnya
Andai kata dari dinas terkait menentukan sanksi kepada siapapun yang melanggar sampai berulang kali,mungkin di kabupaten pati akan lebih baik dan meningkat kedisiplinannya.
Yang sebagaimana semestinya profesi jurnalis di lindungi oleh UU No 40 tahun 1999.Kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi ,terhadap pers tidak di kenakan pelanggaran penyiaran.Dan selain hal itu ,juga sebagai sosial kontrol.
Bersambung…….
(team)